Apakah Tenaga Kontrak Berhak dapat THR? Bagaimana Perhitungannya?
pekerja dengan status outsourcing (alih daya), karyawan kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keag
Editor:
Suci Rahayu PK
Sementara pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).
Dengan demikian bila kamu karyawan dengan status outsourcing atau pun masih karyawan kontrak, kamu tetap berhak mendapatkan THR Lebaran.
Sumber: Kompas
https://money.kompas.com/read/2021/04/26/070800326/karyawan-kontrak-dan-outsourcing-berhak-thr-bagaimana-hitungannya-
Rekomendasi untuk Anda