Pos Batas Jambi-Palembang Dijaga Ketat Aparat, Pengendara Diperiksa dan Diswab Antigen

"Ini kita lakukan random rapid test, jadi setiap pengemudi yang berasal dari luar Provinsi Jambi jika tidak memiliki surat rapid tes, atau masa berlak

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Pos Batas Jambi-Palembang Dijaga Ketat Aparat, Pengendara Diperiksa dan Diswab Antigen 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditlantas Polda Jambi kembali perketat pintu masuk perbatasan antar provinsi, pasca keluarnya Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sejumlah pengemudi yang berasal dari luar Provinsi Jambi, dihentikan untuk kemudian diminta menunjukkan surat hasil rapid tes.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo yang meninjau langsung Pos Pam Pemeriksaan Mudik Batas Provinsi Jambi, di kawasan perbatasan Jambi-Palembang, Sebapo, Mestong, Muaro Jambi menjelaskan, pengecekan tersebut dilaksanakan, sebelum Operasi Ketupat 2021 resmi dilaksanakan pada 6 Mei 2021 mendatang.

"Ini kita lakukan random rapid test, jadi setiap pengemudi yang berasal dari luar Provinsi Jambi jika tidak memiliki surat rapid tes, atau masa berlakunya sudah habis, langsung kita Swab Antigen di lokasi," kara Heru, Sabtu (24/4/2021) pagi.

Pantauan di lokasi, beberapa kendaraan dengan plat luar, hingga dari wilayah Pulau Jawa mulai melakukan Mudik, dan melintasi Jambi.

"Untuk pemeriksaan hari ini, semua negatif," bilang Heru.

Mereka mengaku, pemeriksaan di Pos Pam Batas Jambi-Palembang menjadi pemeriksaan pertama, sejak melakukan perjalanan jauh.

"Sejak berangkat dari Bekasi, baru kali ini ada pemeriksaan," kata satu diantara pengendara, yang akan melakukan mudik ke Sumatera Selatan.

Meski demikian, ia mengaku tidak terganggu dengan adanya pemeriksaan tersebut.

"Ia tidak masalah bang," bilangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Jambi telah mendirikan 9 Pos Pam pemeriksaan dan penyekatan Mudik batas Provinsi Jambi.

Diantaranya, 6 pos berada di jalur darat, yakni di kawasan Bata Kerinci - Solok Selatan Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.

Kemudian, batas Kerinci-Painan, Desa Sungai Ning, Sungai Bungkal, Sungai Penuh tepatnya di KM 14.

Jalan Lintas Sumater, perbatasan Jambi Sumatera Barat, tepatnya di KM 54, Desa Rantau Ikil, Jujuhan, Bungo.

Untuk pos keempat berada di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di Desa Sungai Badar, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved