Pelanggan Tusuk PSK Muda usai Bercinta Semalaman hingga Korban Kritis, Gara-gara Dibayar Setengah

nasib nahas harus dialami seorang wanita usai melayani pelanggannya di atas ranjang. Alih-alih dapat uang, PSK muda ini hampir mati karena ditusuk.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribun Jambi
Ilustrasi pembunuhan selingkuhan di Wonogiri oleh Oknum PNS 

"Saya menyesal, saya khilaf," ujar Djodi.

Atas perbuatannya, Djodi dijerat pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Ilustrasi <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/psk' title='PSK'>PSK</a>
Ilustrasi PSK (Warta Kota)

Tak Sanggup Bayar

Peristiwa berdarah itu bermula ketika Djodi memesan M melalui aplikasi MiChat untuk kencan semalaman dengan tarif Rp 300 ribu, pada 13 April 2021.

Semalaman mereka habiskan waktu berdua di kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Matahari mulai tinggi, keduanya bangun dari lelap tidur kelelahan, pada 14 April 2021.

M menagih kesepakatan mereka semalam. Namun Djodi ingkar. Ia hanya mampu membyarkan setengahnya.

Djodi mengaku tidak punya cukup uang. Namun ia nekat memesan M demi memuaskan berahinya.

"Disepakati 300 ribu, dibayarnya 150 ribu. Karena enggak punya duit," ujar AKBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Misteri Pembunuhan di Ladang Jagung, Kakak Korban Temukan Jasad Sang Adik Sudah tak Bernyawa

M pun tetap menagih haknya.

Ilsutrasi <a href='https://jambi.tribunnews.com/tag/psk' title='PSK'>PSK</a>
Ilsutrasi PSK ()

Sementara, Djodi bukannya membayar sisa kesepatakan, malah naik pitam.

Pria yang bekerja sehari-hari sebagai sekuriti kompleks perumahan itu mengambil pisau yang sudah dibawanya dan menghujamkannya ke tubuh M.

Total, Djodi menusuk M sebanyak 14 kali secara membabi buta.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved