Berita Batanghari
Nominal Zakat Fitrah di Batanghari Ditetapkan, Segini Besaranya
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batanghari, Zaharudin AK mengatakan hasil keputusan rapat bersama pemerintah daerah, Kemenag dan MUI Kabu
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemkab Batanghari, Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batanghari telah menetapkan zakat fitrah di Batanghari.
Ketua Umum MUI Batanghari, Zaharudin AK mengatakan hasil keputusan rapat bersama pemerintah daerah, Kemenag dan MUI Kabupaten Batanghari serta memperhatikan hasil survey harga beras dalam Kabupaten Batanghari.
Tahun ini, kata Zaharudin besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sya' atau satu gantang atau pun 2.5 kilogram perjiwa dan tidak syah ditukar dengan nilai yang lain atau uang.
Kemudian zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika dengan beras 3.8 kilogram dan boleh dengan nilai tukar uang (Qiymah), dengan beras kualitas harga tertinggi sebesar Rp 57 ribu perjiwa.
Beras kualitas sedang sebesar Rp 46 ribu perjiwa dan kualitas rendah sebesar Rp 38 ribu perjiwa.
"Penyalurannya harus mengikuti protokol kesehatan (protkes) Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona di Batanghari," kata Zaharudin AK selaku Ketua Umum MUI Kabupaten Batanghari, Kamis (22/4/2021).
Setidaknya ada 319 masjid tersebar di wilayan Kabupaten Batanghari, wajib zakat bisa membayar lebih awal sehingga distribusi ke penerima zakat bisa lebih cepat dilakukan.
"Harapannya penerima wajib zakat ini menerima lebih cepat, supaya mereka bisa memenuhi keperluan disaat lebaran nanti atau pun keperluan sehari-hari,” pungkasnya.
Baca juga: Viral Personel Polda Jambi Gelar Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolda
Baca juga: Simak Jadwal Larangan Mudik Lebaran 2021, Lengkap dengan Ketentuannya
Baca juga: Layanan Tes GeNose C19 Juga akan Tersedia di Terminal Alam Barajo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ketua-umum-mui-batanghari-zaharudin-ak.jpg)