Jozeph Paul Zhang Bocorkan Tempat Persembunyian hingga Bareskrim Gandeng Kepolisian Jerman
Pelacakan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono selaku tersangka kasus penistaan agama dilakukan Polri bersama kepolisian Jerman.
"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya Mabes Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama.
Jozeph Paul Zhang diyakini berada di Jerman.
Sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan DPO atas Jozeph Paul Zhang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk menerbitkan red notice.
Sehingga ada dasar membekuk Jozeph Paul Zhang yang kini berada di Jerman.
Terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, kata Ramadhan, penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan KBRI di Jerman untuk dilakukan pengecekan.
"Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polrinpada KBRI Berlin di Jerman, didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa sejak tahun 2017 hingga bulan April tahun 2021 tidak terdapat nama JPZ atau SPS, dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Kini Statusnya Bukan WNI: Saya Ditentukan Hukum Eropa
Di mana rinciannya kata Ramadhan, pada 2018 adalah 65 orang WNI yang mengganti kewarganegaraan, lalu Tahun 2019 ada 50 orang, kemudian tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang.
"Sekali lagi dari data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS yang mengganti kewarganegaraan. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak serta kewaiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.
Penetapan Tersangka
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab.
Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Jozeph Paul Zhang
Shindy Paul Soerjomoelyono
red notice
Jerman
penistaan agama
kepolisian
deportasi
Indonesia
penyidik
Tribunjambi.com
pastor
tersangka
Perempuan di Sulteng Gelar Aksi 1000 Lilin Dukung Kesembuhan Remaja yang Diperkosa 11 Pria di Parimo |
![]() |
---|
Negara Tanpa Uang Tunai, Belanja di Pasar Tradisional Gunakan Aplikasi |
![]() |
---|
Doa Haru dari Anak Bungsu Desta dan Natasha Rizky: Ayah masuk surga |
![]() |
---|
Dewi Perssik Emosi Netizen Bandingkan Dirinya dengan Lesti Kejora saat Duet dengan Ahmad Dhani |
![]() |
---|
Cawapres Anies Baswedan Mengerucut ke 1 Nama, Demokrat: akan Mengejutkan Koalisi dan Capres Lain |
![]() |
---|