Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

12 Honorer Termakan Janji Manis Pejabat Kemenag hingga Rela Beri Rp 2 Miliar, Kini Jadi Petaka

MSP alias D (57), oknum PNS pejabat di Kementerian Agama di Jakarta dijebloskan ke penjara.

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
Thinkstock
ilustrasi-12 honorer jadi korban janji manis pejabat Kemenag di Jakarta hingga rela beri uang ratusan juta. 

12 Honorer Termakan Janji Manis Pejabat Kementerian Agama hingga Rela Beri Rp 2 Miliar, Kini Jadi Petaka

TRIBUNNEWS.COM, PANGADARAN – MSP alias D (57), oknum PNS pejabat di Kementerian Agama di Jakarta dijebloskan ke penjara.

Ia diduga melakukan penipuan terhadap belasan tenaga honorer di Kabupaten Pangandaran

Dari hasil penipuan itu pelaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2 milyar.

MSP dibekuk di rumahnya di kawasan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan setelah salat subuh,  Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 04.30 oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis.

Kini MSP di tahan di ruang tahanan Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami masih terus mendalami kasus dengan tersangka MSP ini,” kata Kanit Resmob Polres Ciamis Aiptu Bambang Siswo Suroso kepada Tribun Rabu (21/4).

Baca juga: Didatangi Jokowi, Korban Bencana NTT Kesal Cuma Dapat Bantuan 1 Telur dan Mi Instan: Ini Hina Kami

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Bisa Cilaka, Tak Bisa Lagi Sembunyi ke Jerman Jika Imigrasi Lakukan Ini

 

Tersangka ditangkap menurut Bambang atas laporan dua korban yakni Suk dan Uj, tenaga honorer di Pangandaran.

“Kami hanya menangani dua LP (laporan perkara) dari kedua korban tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh kata Bambang, dari korban Suk ada 6 saksi yang sudah dimintai keterangan sementara dari korban Uj sudah ada 4 saksi yang dimintai keterangan.

Ke-10 saksi yang sudah dimintai keterangan tersebut menurut Bambang sebenarnya juga adalah korban.

“Tetapi mereka tidak melapor, yang mengadu secara resmi hanya dua orang korban.

ilustrasi uang dalam amplop.
ilustrasi uang dalam amplop. (Thinkstock)

Baik 10 orang saksi maupun dua orang korban  yang mengadu, semuanya adalah tenaga honorer di lingkup Depag (Kemenag) di Pangandaran,” kata Aiptu Bambang Siswo.

Baik saksi maupun korban yang melapor katanya dijanjikan untuk diangkat jadi PNS.

Untuk itu mereka diminta menyetorkan sejumlah uang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved