Dengan QRIS, Selama Pandemi Transaksi Non Tunai di Jambi Meningkat
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi den
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di masa pandemi Covid-19, di Jambi terjadi peningkatan pada penggunaan transaksi non tunai terlihat pada peningkatan jumlah merchant QRIS.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Suti Masniari Nasution, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi mengatakan, semasa pandemi transaksi non tunai meningkat. Hingga Maret 2021 jumlah merchant QRIS di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 66.666 merchant telah terdaftar dan memasang QRIS yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten.
“Masyarakat menggunakan non tunai untuk berbagai transaksi dimasa pandemi karena sudah menjadi kebutuhan untuk saat ini dan bisa secara luas dilakukan,” ujarnya beberapa waktu lalu, di Kantor BI Jambi.
"Dan juga transaksi non tunai saat ini dirasa lebih aman, karena transaksinya tidak bersentuhan fisik, juga terhindar dari uang palsu. Dengan transaksi non tunai berapapun nominalnya bisa dilakukan dengan lebih cepat juga,” tambahnya.
QRIS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi telah memfasilitasi pendaftaran merchant untuk memperoleh QRIS melalui PJSP berizin QRIS di Provinsi Jambi.
“Sejak QRIS diluncurkan, berbagai kemajuan cukup pesat sudah dicapai. Saat ini, terdapat 61 PJSP baik bank, ataupun non bank yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia,” jelasnya.
Dikatakannya, Bank Indonesia Provinsi Jambi terus mengupayakan mensosialisasikan penggunaan transaksi non tunai.
“QRIS ini kita sebut dengan jargon 'Cemumuah' yaitu cepat, mudah, murah, aman, dan handal dalam bertransaksi,” sebutnya.
"Transaksi non-tunai itu ada APMK, dan e-money. Untuk e-money meningkat tidak saja transaksi namun juga merchant,” pungkasnya.
Baca juga: Tigas Staf Positif Covid-19, Kantor BKPSDM Sarolangun Disemprot Disinfektan
Baca juga: Masih Survey Harga Beras, Kemenag Tanjabbar Belum Tentukan Besaran Zakat Fitrah
Baca juga: Kejadian Mengerikan Setelah Sentuh Alat Vital Dukun, 3 Gadis tak Sadarkan Diri Lalu Dicabuli