Program Replanting Minim Peminat, Petani Khawatir Tidak Bisa Cukupi Kebutuhan

Niat masyarakat Kabupaten Bungo khususnya petani sawit untuk mengikuti program replanting atau peremajaan sawit minim.

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Samsul Bahri
Program replanting sawit di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Niat masyarakat Kabupaten Bungo khususnya petani sawit untuk mengikuti program replanting atau peremajaan sawit minim.

Dari kuota atau target yang diberikan pemerintah untuk mengikuti replanting sebanyak 1.500 hektare lahan, yang dilakukan replanting hanya 60 hektare. Hal itu terjadi pada tahun 2020 lalu.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo melalui Kabid Perkebunan, Heri Setiawan ketika dikonfirmasi menyebut jika capaian replanting pada 2020 lalu memang sedikit.

"60 hektare itu hanya satu kelompok tani," kata Heri.

Menurut dia, ada beberapa alasan kenapa petani enggan mengikuti program replanting ini, pertama karena mereka takut tidak bisa mencukupi kebutuhan atau gaya hidup yang biasanya mewah menjadi berkurang.

Kemudian mereka tidak punya penghasilan lain selain sawit yang ada saat ini.

"Itu faktor utamanya. Karena butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil panen baru pada sawit yang di-replanting saat ini," ungkap Heri.

"Jadi mereka ragu-ragu untuk ikutan program ini," lanjutnya.

Sebenarnya, kata Heri, jika petani bisa mengatur keuangan, maka kebutuhan selama beberapa tahun menjelang panen bisa ditopang, sebab untuk satu hektarenya, petani bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta.

Meski pencapaian minim, namun program replanting ini tetap berjalan. Dan di 2021 ini Kabupaten Bungo masih mendapatkan jatah seperti tahun lalu, yaitu 1.500 hektare.

Untuk mengikuti program replanting ini sebenarnya tidaklah sulit. Yang paling utama adalah bergabung dengan kelompok tani. Kemudian punya sertifikat atau legalitas lahan, usia sawit telah berusia lebih dari 25 tahun, kebun dengan penghasilan kurang produktif atau hasil panennya kurang dari 10 ton pertahun. Atau bisa juga usia kurang dari 25 tahun tapi tidak produktif karena menggunakan bibit abal-abal atau tidak bersertifikat.

Selain itu satu kelompok tani memiliki minimal 50 hektare dengan radius 10 kilometer.

"Lahan tidak mesti harus satu hamparan. Boleh beda hamparan, tapi maksimal 10 kilometer," ungkapnya.

Sesuai data yang diperoleh, lahan yang layak direplanting di Kabupaten Bungo cukup luas yaitu mencapai 6.000 hektare.

Lahan tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Bungo.

Nah bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau ingin mengikuti program ini, masyarakat bisa langsung bertanya kepada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo atau orang yang memahami tentang hal ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved