PNS Cantik Ngaku 2 Kali Ditiduri Anggota DPRD Kader Demokrat: Aku Diajak ke Kasur,Terus ya Gitu!
Budi Sitepu menceritakan bagaimana istrinya ORF Ginting berselingkuh dengan anggota DPRD bernama Raja Urung Mahesa Tarigan.
Namun, saat rekaman suara itu dibuat tepat tanggal 7 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 WIB istrinya berani membuat pengakuan.
"Karena di hadapan Tuhan kita enggak bisa berbohong," ucap Budi Sitepu.
Kenal Lewat FB
Lebih lanjut, Budi Sitepu meminta kepada istrinya untuk menceritakan bagaimana awal perkenalannya dengan Raja Urung Mahesa Tarigan.
ORF Ginting mengaku, jika awalnya dirinya dihubungi melalui pesan di aplikasi facebook.
"Dia pertama bilang hai, terus nanya Ginting dari mana, terus dari situ mulai perkenalkan. Tapi dia beberapa kali bilang hai terus, tapi enggak aku tanggapi. Terus aku posting apa, dia selalu komen," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, sejak awal perkenalkan hingga akhirnya mereka bertemu waktunya cukup berlangsung lama.
Dirinya mengatakan, RUMT mulai menyapa sejak sekitar bulan Juni tahun 2019.
Dalam rekaman tersebut juga terungkap bahwa Raja Urung Mahesa Tarigan ternyata adalah orang yang telah beristri dan sudah mempunyai dua orang anak.
Raja Urung Mahesa Tarigan bungkam
Oknum Anggota DPRD, Raja Urung Mahesa Tarigan masih bungkam soal persoalan yang menderanya. Telepon Tribun Medan berhari-hari tak diresponnya meski nomornya tersebut aktif.
Namun dia merespon pesan WhatsApp yang dikirimkan Tribun Medan. Namun dia tak membantah ataupun membenarkan kasus tersebut.
"Slmt sore, saya sedang fokus dgn keluarga. Terkait dengan hal itu silahkan konfirmasi dengan kuasa hukum saya sdr. Arifin Sinuhaji, SH," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Ia meminta menghubungi kuasa hukumnya karena selama ini yang mengurusi kasusnya tersebut adalah Arifin Sinuhaji.
"Karena tentang pelaporan itu, beliau kemaren yang menangani.. trims," pungkasnya.
Kuasa hukum R Arifin Sinuhaji, S.H, mengungkapkan jika kasus tersebut sudah selesai dan ditutup pada tahun lalu.
Dirinya mengatakan, kasus ini telah dinyatakan diberhentikan atau SP3.
"Jadi kalau sekarang sudah enggak ada kasus lagi, karena ini sudah dinyatakan dihentikan dari tahun lalu," ujar Arifin, saat dihubungi via seluler, Kamis (15/4/2021).
Arifin menjelaskan, pihaknya juga mengaku heran dengan kembali mencuatnya kabar ini ke media-media massa dan media sosial.
Padahal, kasus ini sudah dinyatakan dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 23 Desember 2020 lalu.
"Makanya kita juga kaget kenapa ini ramai lagi, sementara kasus ini sudah dinyatakan dihentikan," katanya.
Lapor ke Polda Metro Jaya dan Badan Kehormatan
Seperti melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum yaitu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kemudian mengadukan Raja Urung Mahesa Tarigan ke Dewan Kehormatan DPRD Karo, dan juga ke DPP Partai Demokrat.
Kata Budi Sitepu, di tengah melakukan berbagai langkah mengungkap kebejatan Raja Urung Mahesa Tarigan dia menerima berbagai pengakuan dari orang lain yang pernah menjadi korban.
Pengakuan tersebut disampaikan para korban kepada Budi Sitepu melalui pesan facebook dan juga wa. Total ada empat istri orang lain yang digarap Raja Urung Mahesa Tarigan.
Dalam percakapan Budi Sitepu dengan salah seorang korban yang mengubunginya, terungkap bahwa Raja Urung Mahesa Tarigan lah yang memang suka menggoda.
Bahkan karena perselingkuhan mereka ketahuan, korban pun langsung diceraikan oleh suaminya, dan dia pun ditinggal oleh Raja Urung Mahesa Tarigan.
Laporan Sudah SP3
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Pusat, laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Budi Sitepu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Di dalam surat tersebut, tertera jika SP3 ini tidak dapat dilanjutkan.
Sesuai dengan rujukan laporan dari Budi Sitepu kasus tersebut dilimpahkan tanggal tanggal 28 September, surat perintah penyelidikan tanggal 2 Oktober, dan laporan hasil gelar perkara per tanggal 10 Desember 2020.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 8 Juli tahun 2020, perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Semua keputusan ini tertuang di dalam surat SP3 nomor B/16.300/S.10/XII/2020/ResJP.
Ketika ditanya mengenai apa alasan dihentikannya kasus ini, Arifin mengatakan jika hal tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
Dirinya mengatakan, hingga saat ini pihaknya berpatokan pada hasil dari kepolisian. "Yang pasti, kita berpatokan pada keputusan polisi. Karena ini yang sah dan berkekuatan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan pihaknya tidak ambil pusing dengan kembali berkembangnya kasus ini.
Dirinya mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan bagi siapa saja yang menyebarkan informasi ini tanpa adanya keberimbangan. (TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Pengakuan PNS Selingkuh Dengan Anggota DPRD, Diajak ke Hotel, 'Aku Diajak ke Kasur, Terus Ya Gitu'.