Berita Nasional

Mama Muda Jadi Buron 2 Tahun Usai Curi Harta Mertua Rp1 Miliar, Nekat Begitu Demi Gaya Hidup Mewah

Mama muda ini berhasil membawa harta milik mertuanya sebanyak Rp1 miliar dan jadi buron selama dua tahun lamanya.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Ibu muda di Tanggamus gadaikan harta milik mertua senilai total Rp 1 miliar. Pelaku lalu kabur dan tinggal di Malioboro sejak dua tahun lalu. (FOTO: Foto kolase/Dok. Polres Tanggamus) 

TRIBUNJAMBI.COM – Mama muda ini berhasil membawa harta milik mertuanya sebanyak Rp1 miliar dan jadi buron selama dua tahun lamanya.

Ibu muda pun ditangkap di persembunyiannya di Malioboro, Yogyakarta.

Ibu muda berinisial REV (32) itu ditangkap aparat Polres Tanggamus di Apartemen Malioboro City, Jogjakarta pada hari Selasa (13/4/2021) malam.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, tersangka REV ini merupakan orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu.

“Tersangka adalah pelaku pencurian di dalam keluarganya sendiri sejak dilaporkan pada Oktober 2018 lalu,” ujar Ramon saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).

Dalam penangkapan itu, kata Ramon, pihaknya telah menemukan dua anak pelaku yang dibawa kabur, berusia 3 tahun dan 6 tahun.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta untuk Besok, Jangan Memakai Pakaian yang Kekasih Gemini Tak Suka

Baca juga: RAMALAN SHIO Minggu 18 April 2021, Siapa yang Beruntung dari 12 Shio yang Ada?

Baca juga: RAMALAN Zodiak Minggu 18 April 2021, Capricorn Beban Berat Pada Kerjaan, Taurus Butuh Waktu

Menurut Ramon, kasus ini berawal dari laporan Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada Oktober 2018 lalu.

Korban kala itu melaporkan tersangka REV dengan sangkaan pencurian harta dan aset miliknya yang senilai Rp 1 miliar.

Dari pemeriksaan sementara, harta benda yang dicuri berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta tiga sertifikat tanah milik korban.

“Modusnya benda milik korban itu diagunkan ke leasing oleh tersangka,” ujar Ramon.

Demi gaya hidup

Awalnya warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, itu mengambil satu BPKB mobil Toyota Avanza milik korban pada bulan Juli 2015 silam.

“BPKB ini lalu diagunkan ke leasing yang berada di Bandar Lampung,” ujar Ramon.

Di saat bersamaan, pelaku pun mengambil satu sertifikat tanah milik korban dengan alamat di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Pencurian itu dilakukan lagi oleh tersangka pada tahun 2017 lalu.

Dua sertifikat tanah milik korban dengan alamat Perumahan BKP Blok V No. 251 dan Blok J No. 79, Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Oknum Dokter Berfantasi Saat Memeriksa Pasien Wanita Muda,Tak Sadar Sang Korban Merekam Aksinya

Baca juga: Atta Halilintar Ngebet Punya Anak & Minta Istri Test Pack Tiap 2 Minggu, Netizen Kasihan Sama Aurel

Baca juga: Wakil Presiden AS Mendapat Ancaman akan Dibunuh: Saya Bersumpah Demi Tuhan Hari ini Kamu akan Mati

“Saat ini, sertifikat ini sudah berpindah tangan atas nama orang lain setelah digadaikan oleh tersangka,” kata Ramon.

Ramon juga menambahkan, total kerugian yang dialami korban mencapi Rp 1 miliar.

“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," kata Ramon.

Ramon pun mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Kompas.com)

Baca juga: Guru TK Hingga SMP di Kota Jambi yang Belum Divaksin Covid-19 akan Dilanjutkan Ramadhan ini

Baca juga: Jadi Sosok Berbahaya, Anggota TNI Ini Kabur dari Tugas dan Gabung KKB, Kini Diburu Pasukan Khusus

Baca juga: HASIL FP3 MotoGP Portugal 2021 Akan Keluar Hari Ini, Sabtu 17 April 2021, Marc Marquez Jadi Sorotan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Berita lainnya terkait kasus kriminal

SUMBER: KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved