Ratusan Warga Indramayu Bakal Mendadak Jadi Miliader

Warga Desa Sukaurip, Sukareja dan Tegalsembrada, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, sesaat lagi akan jadi miliader.

Editor: Suang Sitanggang
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi. Mata uang rupiah. 

TRIBUNJAMBI.COM, INDRAMAYU - Warga Desa Sukaurip, Sukareja dan Tegalsembrada, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, sesaat lagi akan jadi miliader.

Mereka akan mendapatkan uang pengganti atas lahannya yang akan dijadikan lokasi proyek oleh Pertamina.

Lahan yang akan dibebaskan mencapai 162,12 hektare yang dimiliki oleh 531 orang warga.

Di lokasi itu Pertamina akan membangun Megaproyek Petrochemical Complex.

Saat ini proyek tersebut telah mulai berjalan.

Bahkan sudah ada warga yang mendapatkan uang pengganti dengan nilai yang fantastis.

Warga yang mendapatkan uang itu adalah yang tinggal di Desa Sukaurip, sebanyak 110 orang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPN Kabupaten Indramayu Ristendi Rahim.

Dia menyebut harga per meter sampai sekarang belum dia ketahui.

Baca juga: Hakim Silaban Jatuhkan Hukuman Mati Untuk Mantan Anggota DPRD Palembang Fraksi Golkar

Baca juga: Seperti Melepas Rindu, Hancur Hati Suami Dapati Istrinya Suka Chat Mesra Sama Oknum Anggota DPRD

"Masih belum tahu, yang menilai adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)," ungkapnya.

Dia menyebut BPN hanya sebagai pelaksana, mulai pelaksana pengambilan data fisik dan pengambilan data yuridis.

Dalam catatan BPN, warga penerima ganti rugi di Desa Sukaurip ada yang mendapat hingga Rp 3 miliar.

Selain itu, ada juga yang menerima Rp 1,25 miliar.

BPN pun meminta supaya warga tidak berperilaku konsumtif setelah menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan itu.

"Itu dana yang diberikan adalah untuk mensejahterakan, bukan untuk konsumtif," ungkapnya.

"Jangan sampai dibelikan mobil kemudian mencicil," kata Ristendi

Lahan milik warga di sekitar area PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Indramayu, mulai dibebaskan untuk lokasi proyek.

Pembebasan tanah dilakukan PT Pertamina dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Pembebasan tanah seluas 162,12 hektar milik warga dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Indramayu Kamis (15/4/2021).

Ristendi menjelaskan, Petrochemical Complex yang akan dibangun di Balongan tersebut menggunakan lahan warga.

Pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara berangsur.

Saat ini baru 110 orang yang menerima dan semuanya warga Sukaurip.

Baca juga: Amalan Sunnah yang Dianjurkan Dikerjakan saat Ramadhan, Memperbanyak Sedekah hingga Qiyamul-Lail

Baca juga: Bisa-bisanya WNI Buat Situs Palsu untuk Gelapkan Dana Dapat Bantuan Covid-19 bag Warga Amerika

Sumber: KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved