Detik-detik Terduga Teroris di Tembak Mati Densus 88, Sempat Serang Gunakan Samurai
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, MT ditembak mati saat Densus 88 Antiteror Polri menggerebek rumahnya di Makassar, Kam
TRIBUNJAMBI.COM - Pada Kamis kemarin, Densus 88 Antiteror Polri menembak mati satu terduga teroris berinisial MT (49) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, MT ditembak mati saat Densus 88 Antiteror Polri menggerebek rumahnya di Makassar, Kamis (15/4/2021) pukul 11.50 WIB.
"Densus Antiteror Polri melakukan tindakan, di mana saat melakukan penangkapan tanpa diduga salah satu terduga atas nama MT (49) melakukan perlawanan dengan sangat agresif," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Nagita Slavina Positif Hamil, Sempat Tegang saat Lihat Test Pack
Baca juga: Diduga Tak Benar Saat Melepas Infus, Perawat Dianiaya Orangtua Pasien, HP yang Merekam Juga Dirusak
Baca juga: Tak Dapat PPnBM, Ini Harga Mitsubishi Pajero Sport April 2021, Diskon hingga Rp 15 Juta
MT hendak melawan petugas dengan mengacungkan senjata tajam berjenis samurai kepada petugas, secara membabi buta.
"Pelaku dengan membawa dan mengacungkan dua pedang yang cukup panjang, dan melakukannya membabi buta kepada petugas," jelasnya.
MT dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan timah panas dari polisi.
"Pada saat diamankan tersebut, maka anggota Densus 88 tegas terukur terhadap tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia," ucapnya.
MT merupakan anggota kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Ia masih satu kelompok dengan teroris yang melakukan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
"Ada pun keterlibatan dari MT adalah anggota JAD Makassar komplotan Villa Mutiara."
"Yang tentunya terkait dengan bom bunuh diri yang terjadi baru-baru ini di Gereja Katedral," beber Ahmad.
MT juga eks narapidana kasus teroris pada 2013 lalu. Dia baru dinyatakan bebas 3 tahun setelahnya atau pada 2016.
MT pun pernah terlibat dalam aksi teror pelemparan bom, saat kampanye salah satu pasangan calon gubernur di Sulawesi Selatan.
"Yang bersangkutan merupakan mantan napi teroris yang dihukum pada tahun 2013, dan dibebaskan pada tahun 2016."
"Kemudian yang bersangkutan terlibat aksi pelemparan bom pada saat kampanye salah satu calon gubernur SYL," ungkapnya.
Baca juga: Kompolnas: Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Harus Jalani Proses Pidana dan Kode Etik
Ahmad menuturkan MT juga diduga pernah mengikuti kajian JAD yang dipimpin oleh seorang ustaz berinisial B.
"Kemudian yang bersangkutan juga mengikuti kajian Daulah yang dipimpin Ustaz B."
"Kemudian yang bersangkutan tindakan idad dan melakukan perburuan di Pangkep."
"Dan juga bersangkutan bagian perkumpulan dilakukan kajian Aridho di Villa Mutiara," terangnya.
Dalam penangkapan ini, penyidik Densus 88 Antiteror Polri mengamankan barang bukti 2 buah parang panjang milik tersangka.
Sumber : WARTAKOTA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/15072017_teroris_20170715_101506.jpg)