Waspada dan Kenali Ciri-ciri Pinjaman online Ilegal Ini Daftar Pinjol Ilegal Dari OJK
Baiknya periksa dengan teliti perusahaan pinjaman online yang menawarkan Anda dana pinjaman. Apakah perusahaan tersebut legal atau malah ilegal
Editor:
Fitri Amalia
Agar Tribunners tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kamu harus jeli mengenal ciri-cirinya. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak memiliki izin OJK
- Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam
- Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
- Identitas perusahaan tidak valid
- Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal
Itulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar kamu tidak dirugikan Tribunners.
Baca juga: Merasa Diancam Debt Collector Pinjaman Online? Tenang Saja, Polisi dengan Senang Hati Memburunya
Baca juga: Sering Terima SMS Tawarkan Pinjaman Online? Bagaimana Bisa Mereka Tahu Nomor Anda, Ternyata Begini
Baca juga: 105 Fintech Ilegal yang Diblokir SWI, Pinjaman Online Sasar Masyarakat yang Butuh Pendanaan Cepat
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id, https://newssetup.kontan.co.id/news/kembali-mengancam-masyarakat-ini-daftar-pinjol-ilegal-menurut-ojk-ciri-cirinya?page=all