Waspada dan Kenali Ciri-ciri Pinjaman online Ilegal Ini Daftar Pinjol Ilegal Dari OJK

Baiknya periksa dengan teliti perusahaan pinjaman online yang menawarkan Anda dana pinjaman. Apakah perusahaan tersebut legal atau malah ilegal

Editor: Fitri Amalia
Kontan/Muradi
ilustrasi fintech 

Agar Tribunners tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kamu harus jeli mengenal ciri-cirinya. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak memiliki izin OJK
  • Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam
  • Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
  • Identitas perusahaan tidak valid
  • Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal

Itulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar kamu tidak dirugikan Tribunners.

Ikuti Berita Lainnya

Baca juga: Merasa Diancam Debt Collector Pinjaman Online? Tenang Saja, Polisi dengan Senang Hati Memburunya

Baca juga: Sering Terima SMS Tawarkan Pinjaman Online? Bagaimana Bisa Mereka Tahu Nomor Anda, Ternyata Begini

Baca juga: 105 Fintech Ilegal yang Diblokir SWI, Pinjaman Online Sasar Masyarakat yang Butuh Pendanaan Cepat

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id, https://newssetup.kontan.co.id/news/kembali-mengancam-masyarakat-ini-daftar-pinjol-ilegal-menurut-ojk-ciri-cirinya?page=all

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved