105 Fintech Ilegal yang Diblokir SWI, Pinjaman Online Sasar Masyarakat yang Butuh Pendanaan Cepat

Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, keberadaan fintech ilegal cenderung menyasar masyarakat yang membutuhkan pendanaan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kontan/Muradi
ilustrasi fintech 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kini kembali menemukan 105 entitas fintech ilegal yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Keberadaan entitas ilegal akan terus muncul karena pelaku memiliki lebih dari satu akun.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, keberadaan fintech ilegal cenderung menyasar masyarakat yang membutuhkan pendanaan.

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (Kontan/Muradi)

Terlebih, dalam situasi pandemi saat ini.

Tongam bilang, dalam pelaksanaannya fintech ilegal memberikan bunga yang tinggi, namun jangka waktu pengembalian relatif singkat.

Oleh sebabnya, apabila masyarakat tidak membayar hutangnya, fintech ilegal akan melakukan tenor, bahkan menjual data nasabah ke pasar gelap.

“Sayangnya banyak dari masyarakat yang gampang tergiur dengan tawaran tersebut.

Gardan Mobil Damkar Bungo Dipreteli, Indones: Saya Tidak Tahu, Kemarin Hanya Ganti Pelek

India Siap Perang, Beli Peralatan Tempur dari Rusia Senilai Rp 73 T, Apa Persiapan Cina?

Padahal, keberadaan fintech ilegal bisa mendatangkan kerugian bagi masyarakat maupun negara.

Sebab, keberadaan mereka tidak dapat diketahui karena hanya berbasis website maupun sosial media.

Sehingga, kami mendorong masyarakat untuk mencari informasi dan melakukan pinjaman di fintech yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam virtual conferene (3/7).

Untuk diketahui, adapun 105 fintech ilegal yang telah di blokir oleh SWI ialah :

1. Happyday201904 dengan platform DANA MALAIKAT
2. Go World Tech dengan platform Go Saldo
3. Chopra Navya dengan platform Go Saldo
4. Raymond Coats dengan platform Go Saldo
5. Super Uang Tunai dengan platform Go Saldo
6. Go Saldo dengan platform Go Saldo
7. Bali Pinjam dengan platform Bali Pinjaman

Ramalan Zodiak Sabtu 4 Juli 2020, Banyak yang Dapat Keberuntungan dan Kejutan Akhir Pekan

8. Angel Star dengan platform Go-Star
9. Rupiah Cash ++ dengan platform Rupiah Cash ++
10. PT Matahari Makmur Abadi dengan platform Halo Rupiah
11. Infinto PTE Ltd dengan platform Doctor Rupiah
12. PT Asia Jaya Teknologi dengan platform Rupiah Zone
13. Stacie Horton dengan platform Rupiah Tas
14. Hulda Grandfield dengan platform Solusindo
15. New Rupiah – Indonesia Pinjam Online dengan platform New Rupiah

16. Xie We Fei dengan platform Link In
17. Katharine Hamburger dengan platform Super Lulu
18. Roberte Baggett dengan platform Tunai Shop
19. rodePet6275@gmail.com dengan platform Tunai Shop
20. Myrna Kremers dengan platform Lega-go
21. Mayola Gathman dengan platform Nyicil Go
22. Amit Gavde dengan platform Biru Pokok
23. Gameappinc dengan platform Kiko Uang

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved