Berita Nasional

Serda Ucok Mantan Kopassus Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan Hingga Tewas, Ini Kabar Terbarunya

Serda Ucok terlibat kasus eksekusi 4 napi di Lapas Cebongan pada 2013 silam yang menghebohkan Indonesia. 

Editor: Rahimin
Kolase/Tribunjambi.com
Kabar baru Serda Ucok usai sempat menghebohkan lapas Cebongan 2013. Serda Ucok Mantan Kopassus Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan Hingga Tewas, Ini Kabar Terbarunya 

"Serda ucok apa kabare," tulis pemilik akun @romy_regar.

"Salam hormat buat bang ucok..saya warga jogja sangat berterima kasih sekali..(emoji).," tulis pemilik akun @aminpurnamajati

"Dia senyum aja masih sangaaaaarrrrr (emoji) emang komando komando," tulis pemilik akun @dest_tripaddict.

SERDA UCOK - Sejumlah anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan menemui warga pendukung seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/8/2013). Puluhan warga dari berbagai elemen memberikan dukungan kepada 12 anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan yang tengah menjalani proses persidangan dan diagendakan pada 5 September 2013 akan mendapatkan vonis dari majelis hakim.
SERDA UCOK - Sejumlah anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan menemui warga pendukung seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/8/2013). Puluhan warga dari berbagai elemen memberikan dukungan kepada 12 anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan yang tengah menjalani proses persidangan dan diagendakan pada 5 September 2013 akan mendapatkan vonis dari majelis hakim. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

12 Anggota Kopassus Jadi Terdakwa

Untuk diketahui, Serda Ucok adalah satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa berada di ruang portir dan menganiaya para sipir. Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Ali Ngabalin Prediksi Begini Nasib Nadiem Makarim Jika Presiden Jokowi Lantik Menteri Baru 

Hotman Paris Disebut Hancurkan Rumah Tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan: Dia Bikin Hancur!

Sebut Presiden Masuk Surga Gubernur Kaltim Ditelepon Jokowi, Saya Tak Mau Mau Ambil Pusing

"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan.

 (Kompas.com/ Tribun-timur.com).

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Masih Ingat Serda Ucok Eksekutor Napi di Lapas Cebongan? Begini Kabarnya Kini 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved