Saling Ejek Melalui Pesan WhatsApp Berujung Maut, Remaja Tewas Ditangan Sepupu
Kapolsek Terusan Nunyai, Inspektur Satu (Iptu) Santoso membenarkan, antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga.
Editor:
Muuhammad Ferry Fadly
Pelaku DW kemudian menarik korban ke dalam rumah dan mencekik lehernya hingga tidak sadarkan diri.
Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku DW panik lalu menghubungi kerabatnya yang lain untuk membantu membawa korban ke puskesmas.
"Saat itu baru diketahui korban telah tewas," kata Santoso.
Santoso mengatakan, DW dipersangkakan dengan Pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang Kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.
"Ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Santoso.(*)
Sumber : TRIBUNMEDAN