Saling Ejek Melalui Pesan WhatsApp Berujung Maut, Remaja Tewas Ditangan Sepupu

Kapolsek Terusan Nunyai, Inspektur Satu (Iptu) Santoso membenarkan, antara pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. 

Pelaku DW kemudian menarik korban ke dalam rumah dan mencekik lehernya hingga tidak sadarkan diri.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku DW panik lalu menghubungi kerabatnya yang lain untuk membantu membawa korban ke puskesmas.

"Saat itu baru diketahui korban telah tewas," kata Santoso.

Santoso mengatakan, DW dipersangkakan dengan Pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang Kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

"Ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Santoso.(*)

Berita terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNMEDAN

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved