Rizieq Shihab Singgung Soal Dukungan Politik saat Walikota Bogor Bima Arya Jadi Saksi di Persidangan

Saat itu Rizieq Shihab bertanya kepada Bima Arya yang lebih memilih pendekatan pidana, dibanding pendekatan secara kekeluargaan dalam upaya meminta

Editor: Suci Rahayu PK
DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan kesaksian dalam sidang kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

Sehingga kata Bima, Satgas COVID-19 Kota Bogor harus mengambil langkah lebih lanjut dan sudah mencoba pendekatan kekeluargaan dengan membuka pembicaraan dengan Rizieq Shihab.

Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan kesaksian dalam sidang kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan kesaksian dalam sidang kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB)

Namun, saat itu kondisi kesehatan Rizieq Shihab masih belum sepenuhnya pulih.

"Setiap persoalan itu kan selalu ada konteksnya. Konteksnya kan adalah antara Satgas dan RS Ummi. Saya sebagai Kasatgas tentu tidak langsung (mempermasalahkan) ke Rizieq Shihab, tetapi ke RS Ummi yang tak lakukan prosedurnya," kata Bima.

Sebagai informasi dalam persidangan tersebut Bima Arya duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kedudukannya sebagai Walikota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel lain Terkait Rizieq Shihab

Sumber: Tribunjakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved