MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Berkewarganegaraan Amerika Serikat yang Diusung PDI Perjuangan
MK mendiskualifikasi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih karena berkewarganegaraan Amerika Serikat.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya mendiskualifikasi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih karena berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Pasangan yang didiskualifikasi itu adalah Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, yang merupakan bupati dan wakil bupati terpilih untuk Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Tapi bukan berarti peraih suara tertinggi kedua yang akhirnya ditetapkan sebagi bupati terpilih.
Mahkamah memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Sabu Raijua.
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada sidang sengketa hasil Pilkada 2020, Kamis (15/4/2021).
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.
Pada Pilkada serentak 2020, pasangan yang didiskualifikasi ini ini diusung PDI Perjuangan.
Terkait putusan ini, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan partainya menghormati putusan MK.
Namun Djarot meminta KPU dan Bawaslu tanggung jawab, sebab dianggap tidak profesional sebab loloskan Orient-Thobias.
Baca juga: Mulai Bocor Nama-nama Menteri Bakal Diganti Presiden Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Sebut Sosok Ini
Baca juga: VIDEO Kisah Polwan Cantik Sering Dihina, Begini Kondisi Tivany Sekarang
Ia menilai, keteledoran penyelenggara pilkada harus diusut dan juga diberikan sanksi tegas.
Djarot juga menegaskan, partainya akan memecat Orient bila memang terbukti berkewarganegaraan asing.
"Kalau yang bersangkutan terbukti bukan WNI maka secara otomatis partai pasti memecatnya," kata Djarot.
PSU Tanpa Orient
Anwar menyebut MK membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua, mulai dari penetapan pasangan calon.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh pasangan Orient dan Thobias.
PSU di Kabupaten Sabu Raijua akan dilakukan dua pasangan calon, karena satu pasangan sudah didiskualifikasi.
PSU harus dilaksanakan dalam tenggat waktu 60 hari kerja sejak putusan dibacakan.
"Menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi juga memerintakan KPU dan Bawaslu RI supaya melaksanakan supervisi pelaksanaan amar putusan ini.
Kepolisian RI khususnya Kepolisian NTT dan Kepolisian Resor Sabu Raijua pun diperintahkan MK melakukan pengamanan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Sidang Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Produksi, Terungkap Jatah Pemodal hingga Pekerja
Baca juga: Total Uang Recehan Rp 14 Juta Lebih, Mama Muda Ini Bisa Beli Motor Baru Hasil 4 Tahun Nabung
Pengakuan Orient
Orient Patriot Riwu Kore mengakui dia masih berstatus warga Amerika Serikat ketika mendaftar sebagai calon bupati.
Hal itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim konstitusi Suhartoyo pada sidang sengketa Pilkada Senin (15/3/2021).
"Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di bapak juga ya kewarganegaraan itu?" kata hakim Suhartoyo.
"Masih," ucap Orient.
Suhartoyo lalu menanyakan menagapa Orient tidak memberi tahu penyelenggara pemilu mengenai statusnya tersebut.
Orient mengatakan semua itu karena pihak KPU dan Bawaslu tak pernah menanyakan langsung padanya mengenai masalah kewarganegaraan.
"Saya merasa bahwa saya adalah asli warga negara Indonesia," terang Orient.
Baca juga: Rizieq Shihab Kesal dengan Bima Arya, Rizieq: Anda kok Tega Mengatakan Saya ini Bohong
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Tewasnya Guru Yonathan Renden yang Ditembak Mati di Beoga Papua
Baca juga: Menurut Saat Disuruh Kirim Foto Tanpa Busana, Wanita Ini Jalani Hubungan Tak Normal hingga Begini