Istri Curhat Diludahi Pria, Suami di Solo Ini Nekat Menculik dan Setrum Mantan Pacar Istrinya
RA (27) seorang suami asal Jebres, Solo, Jawa Tengah nekat menjadi penculik. Korbannya pria berinisial LTB yang berumur 26 tahun
Istri Curhat Diludahi Pria, Suami di Solo Ini Nekat Menculik dan Setrum Mantan Pacar Istrinya
TRIBUNJAMBI.COM - RA (27) seorang suami asal Jebres, Solo, Jawa Tengah nekat menjadi penculik.
Korbannya pria berinisial LTB yang berumur 26 tahun warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Kejadian penculikan dan penganiayaan dengan setrum itu berawal dari curhat istri pelaku.
Istri RA curhat sudah diludahi LTB yang ternyata merupakan mantan pacarnya dulu.
Tentu saja RA langsung naik pitam begitu mendengar cerita istrinya tersebut.
RA tidak terima dan mengajak DS (24) bersama dua rekannya berinisial EA dan A.
Mereka berempat mencari dan mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.
Namun, LTB mengaku tidak meludahi istri pelaku. Jawaban korban tidak digubris pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan mengiyakan adanya kejadian tersebut.
Menurut Muhammad Alfan, setelah tersangka mendatangi rumah korban, mereka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun korban tidak bersedia.
• Pakaian Seksi Nagita Slavina Saat Ziarah ke Makam Ayah Raffi Ahmad Disorot: Kok Ga Pake Kerudung Sih
• Rizky DA Ketahuan Mengeluh Soal Biaya Persalinan Nadya Mustika: Bingung Ya, Duit Tinggal Segini
• Ikatan Cinta Malam Ini 15 April 2021, Perburuan Nino untuk Menangkap Elsa dan Riki
Namun, korban LTB juga tidak mengakui kalau ia sudah meludahi istri RA.
"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.
Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.
"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," katanya
Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ujarnya.

Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban
(Tribunsolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)