Berita Kota Jambi
Sopir Taksi Online di Jambi Terlibat Penyelundupan 135 Ribu Benur Senilai Rp 15,26 Miliar
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi ringkus 5 tersangka tindak pidana ilegal fishing penyelundupan benih lobster di Kotabaru.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Sopir Taksi Online di Jambi Terlibat Penyelundupan 135 Ribu Benur Senilai Rp 15,26 Miliar
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Aryo Tondang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi ringkus 5 tersangka tindak pidana ilegal fishing penyelundupan benih lobster di kawasan trafic light, Kotabaru, Kota Jambi Selasa (14/4/2021) pukul 22.30 WIB.
Dari kelima tersangka, petugas berhasil amankan 135 ribu lebih benih lobster atau benur, yang dikemas dalam 23 boks Styrofoam.
Di mana, 130.667 ekor merupakan benur jenis pasir, kemudian jenis mutiara sebanyak 1.200 ekor dan jenis JR sebanyak 3.950 ekor.
Tidak tanggung-tanggung, nilai benur tersebut mencapai Rp 15,26 miliar lebih.
Sementara, 5 tersangka yang diamankan yakni, AB (46), AZ (39), NS (39) R (33) dan DF (29), kelima tersangka merupakan warga Kota Jambi.
Satu tersangka berinisial NS (39) warga Simpang III Sipin, Kotabaru, Kota Jambi berprofesi sebagai sopir taksi online.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasinya akan ada penyeludupan benur yang berasal dari luar Kota Jambi, dengan tujuan pelabuhan di Tanjung Jabung Timur, dengan melintasi Kota Jambi.
Bermodalkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan lanjutan.
Tepat pada Selasa 13 April 2021 sekira jam 22.30 WIB, petugas melihat 2 unit mobil jenis Carry dan Avanza yang dicurigai membawa benih lobster melintas di lokasi.
Tim langsung bergerak cepat dan memberhentikan mobil tersebut, dan menemukan 23 boks styrofoam benur yang dimuat dalam mobil Cary.
• Eko Tewas Usai Minta Mesum ke Kekasihnya di Kuburan, Ibu Korban Sedih Sebut Anaknya Sosok Penyayang
• Tumpukan Sampah Rumah Tangga Meningkat Bulan Puasa, Dinas Perkim Muarojambi Tingkatkan Pelayanan
• Suami Tewas Ditembak KKB, Istri Sembunyi Lima Jam di Kamar Mandi: Saya Masih Sempat Panggil Papa
"Untuk yang diamankan oleh Satreskrim Polresta ini berasal dari Palembang Sumatera Selatan, dan akan dikirim ke luar negeri," kata Sigit, Rabu (14/4/2021) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
taksi online
penyelundupan
benih lobster
Kombes Pol Sigit Dany Setiyono
Polresta Jambi
Kotabaru
135 Ribu Benur
Berita Kota Jambi
Tribunjambi.com
Ilegal Fishing
Polisi Ikut Diturunkan untuk Mengamankan Tahun Baru Imlek di Kelenteng Leng Chun Keng |
![]() |
---|
Tahun Baru Imlek, Ratusan Warga Datangi Kelenteng Leng Chun Keng Kota Jambi |
![]() |
---|
Beri Apresiasi ke Wajib Pajak di Kota Jambi, Fasha: Tidak Menaikkan Pajak Tapi Maksimalkan Potensi |
![]() |
---|
BPPRD Kota Jambi akan Lakukan Sosialisasi Terkait Pemasangan Spanduk Politik |
![]() |
---|
Atasi Miskin Ekstrem, Pemkot Jambi Lakukan Bedah Rumah di Kelurahan Talang Bakung |
![]() |
---|