Pacaran 9 Bulan dengan Anak Anggota DPRD Siswi SMP Pasrah Disetubuhi Hingga Dianiaya Pelaku
Hubungan asmara yang dilakukan antara gadis di bawah umur dan anak anggota DPRD malah berujung petaka.
TRIBUNJAMBI.COM -- Gadis dibawah umur ini dirudapaksa pacarnya hingga dianiaya.
Hubungan asmara yang dilakukan antara gadis di bawah umur dan anak anggota DPRD malah berujung petaka.
Pasalnya, korban yang masih berstatus siswi SMP itu diduga disetubuhi hingga dianiaya pacarnya yakni AT berusia 21 tahun.
Kejadian ini dialami seorang gadis remaja berinisial PU (15) warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Orangtua korban yakni LF (47) pun mengaku kesal dengan ulah pelaku kepada putrinya.
LF memngakui jika pelaku lelaki yang berbuat asusila kepada putrinya merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," tuturnya.
Baca juga: Satgas Benur Polda Jambi Amankan Ratusan Ribu Benur Siap Kirim ke Luar Negeri Senilai Rp 25 Miliar
LF pun melaporkan anak dari anggota dewan itu ke pihak yang berwajib.
Laporan dilayangkan orangtua korban LF (47) ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Pacaran 9 Bulan
Korban dan terduga pelaku dikabarkan sudah menjalin hubungan asmara alias pacaran selama 9 bulan.
Orangtua korban mengatakan, anaknya dan pelaku merupakan saling kenal.
Sebab, keduanya memang menjalih hubungan asmara beberapa bulan terakhir.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Ilustrasi. (Shutterstock)
Baca juga: Eko Nekat Ajak Pacar Sejenisnya Berhubungan di Kuburan, Pulang Jadi Mayat hingga Tubuhnya Membusuk