Pacaran 9 Bulan dengan Anak Anggota DPRD Siswi SMP Pasrah Disetubuhi Hingga Dianiaya Pelaku

Hubungan asmara yang dilakukan antara gadis di bawah umur dan anak anggota DPRD malah berujung petaka.

Editor: Rohmayana
Kolase/Tribunjambi.com
Ilustrasi korban rudapaksa secara bergilir 

TRIBUNJAMBI.COM -- Gadis dibawah umur ini dirudapaksa pacarnya hingga dianiaya.

Hubungan asmara yang dilakukan antara gadis di bawah umur dan anak anggota DPRD malah berujung petaka.

Pasalnya, korban yang masih berstatus siswi SMP itu diduga disetubuhi hingga dianiaya pacarnya yakni AT berusia 21 tahun.

Kejadian ini dialami seorang gadis remaja berinisial PU (15) warga Kota Bekasi, Jawa Barat.

Orangtua korban yakni LF (47) pun mengaku kesal dengan ulah pelaku kepada putrinya.

LF memngakui jika pelaku lelaki yang berbuat asusila kepada putrinya merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi.

"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," tuturnya.

Baca juga: Satgas Benur Polda Jambi Amankan Ratusan Ribu Benur Siap Kirim ke Luar Negeri Senilai Rp 25 Miliar

LF pun melaporkan anak dari anggota dewan itu ke pihak yang berwajib.

Laporan dilayangkan orangtua korban LF (47) ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Pacaran 9 Bulan

Korban dan terduga pelaku dikabarkan sudah menjalin hubungan asmara alias pacaran selama 9 bulan.

Orangtua korban mengatakan, anaknya dan pelaku merupakan saling kenal.

Sebab, keduanya memang menjalih hubungan asmara beberapa bulan terakhir.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Shutterstock)

Baca juga: Eko Nekat Ajak Pacar Sejenisnya Berhubungan di Kuburan, Pulang Jadi Mayat hingga Tubuhnya Membusuk

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved