Gara-gara Sering Ganggu Istri Orang, Pria Ini Akhirnya Diculik dan Disiksa Sampai Disetrum

RA warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Jawa Tengah, tidak terima istrinya sering diganggu.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Istimewa
Ilustrasi 

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dua dari empat pelaku yakni RA dan DS ditangkap.

Sementara, dua pelaku lainnya EA dan A masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo.

Kedua pelaku diancam Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

SUMBER: Tribun Sumsel

Baca berita lainnya terkait berita tebaru

Baca juga: RAMALAN 12 Zodiak Kamis 15 April 2021, Baiknya Cancer Hindari Konflik, Aquarius Akan Lebih Produktif

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved