Besaran Pembayaran THR 2021, Kemnaker Sebut 1 Bulan Kerja Bisa Dapat, Segini Nominalnya
Ditengah kondisi pandemi Covid-19, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta tetap ada. Sehingga karyawan swasta tidak perlu khawatir soal THR.
TRIBUNJAMBI.COM - Ditengah kondisi pandemi Covid-19, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta tetap ada.
Sehingga karyawan swasta tidak perlu khawatir soal THR tahun 2021 ini.
Meski masih ada kondisi pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta kepada semua perusahaan untuk membayarkan penuh THR karyawannya.
THR 2021 bagi karyawan swasta ini paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Keternagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lalu, berapa besaran THR karyawan swasta tahun 2021?
Baca juga: THR Tahun Lalu Masih Hutang, THR 2021 Tak Boleh Dicicil
Mengacu pada aturan, THR harus diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR tergantung dari masa kerjanya.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Baca juga: Puluhan Ton Minyak Dari Kasus Ilegal Driling di Batanghari Diserahkan ke Negara Melalui PT Pertamina
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagaimana jika pengusaha tidak mampu membayar?
Di SE dijelaskan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diharapkan Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.