Berita Tebo
Masuk Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN di Tebo Dikurangi
Pemkab Tebo menerapkan lima hari kerja, Senin sampai Kamis jam kerja pukul 07.30-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.10-12.30 atau 20 menit
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Masuk Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN di Tebo Dikurangi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Bupati Tebo Sukandar mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN.
Di hari biasa, jam kerja ASN Tebo dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan.
Menurut Sukandar, dari SE yang diturunkan oleh kementrian, jumlah jam kerja efektif daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan.
"Kita menganut Instansi dengan 5 hari kerja," ujar Sukandar, Selasa (13/4/2021).
Dijelaskannya, Pemkab Tebo menerapkan lima hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 07.30-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.10-12.30 atau 20 menit istirahat.
"Sedangkan Jumat masuk seperti biasa kerja pukul 07.30-11.30," sebutnya.
"Artinya setiap hari mendapatkan potongan jam kerja sebanyak Rp 60 menit," sambungnya.
• TCR Dinsos Kota Jambi Bergerak Tiga Shift guna Antisipasi adanya Gepeng Dadakan Saat Ramadhan
• UMKM Rempeyek Ilham Berawal Dari Modal Rp 10 ribu, Sekarang Bisa Dijumpai di Provinsi Tetangga
• Eko Kurniawan Dibunuh Hidayat Usai Kencan di Kuburan Cina, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
Meskipun tengah melaksanakan ibadah puasa, lanjut Sukandar pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh kurang sebagaimana biasanya.
"Terutama untuk ASN layanan publik, dengan pengurangan ini pelayanan tetap maksimal," tegas Sukandar.
Sebagai informasi, ASN di Pemkab Tebo di hari biasa, masuk pada Senin-Kamis pukul 7.30-16.00 WIB, dengan waktu istirahat yang sama. Sedangkan hari Jum'at masuk jam 7.00-11.30 WIB.(Tribunjambi/Hendrosandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bupati-tebo-sukandar343.jpg)