Hukumnya Berhubungan Saat Ramadhan 2021, Tak Batalkan Puasa Asalkan di Waktu Ini

Selama bulan Ramadhan, setiap muslim diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bulan suci Ramadan telah menghampiri umat muslim diseluruh dunia, termasuk Indonesia.

Selama bulan Ramadhan, setiap muslim diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.

Tidak hanya itu saja, umat muslim juga diharuskan menahan hawa nafsunya selama menjalankan ibadah puasa.

Lantas selama bulan Ramadhan, bagaimana ketentuan terkait hubungan badan pasangan suami istri (pasutri).

Terlebih di siang hari dan saat masih menjalankan puasa.

Bagaimana hukumnya, batalkah puasanya?

Hubungan badan di malam hari tak batalkan puasa

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad menjelaskan, berhubungan badan antara suami dan istri saat bulan Ramadhan, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pasutri itu dilakukan pada malam hari sebelum waktu shalat subuh tiba.

Apabila berhubungan badan dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta'in menegaskan akan membatalkan puasa.

"Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya," kata Musta'in saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Lengkap Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Sahur Sebelum Puasa Ramadan 2021 Panduan Sholat Tarawih

Baca juga: Link Streaming PSG vs Munchen Live SCTV & TV Online Vidio Perempat Final Liga Champions Malam Ini

Musta'in menerangkan, dalil atau hadis yang menerangkan perkara tersebut juga telah ada di dalam Al Quran.

Yakni ditegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187: "Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadhan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Hal tersebut sama halnya jika karena tertidur lalu bermimpi sampai mengeluarkan sperma, maka tidak batal puasanya.

Hal itu seperti penjelasan hadis berikut: Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved