CATAT Pemerintah Minta Perusahaan Beri THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Di Indonesia Tunjangan Hari Raya atau THR  dinantikan karyawan setiap tahunnya jelang Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Heri Prihartono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. THR 

TRIBUNJAMBI.COM - Di Indonesia Tunjangan Hari Raya atau THR  dinantikan karyawan setiap tahunnya jelang Hari Raya Idul Fitri.

Tahun ini pemerintah menegaskan agar THR wajib dibayar penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Peraturan terkait pembayaran THR sendiri telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Dikutip dari siaran pers di laman Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan jika pemberian THR diberikan secara penuh dan tepat waktu.

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh" ujar Ida pada saat konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Ida menambahkan, THR Keagamaan dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

"THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajb dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba" ujar Ida.

Ida juga meminta kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan akan membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan

Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

- Pekerja/buruh yang telah memikiki minimal masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh yang dinyatakan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan:

- Bagi pekerja-buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

(Masa kerja : 12) x 1 bulan upah

- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan perhitungannya sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang telah telah menjalani masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Keagamaan

Perusahaan yang Tidak Mampu Membayar THR

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan komunikasi dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambar dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

2. Meminta perusahaan agar secara transparan dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan adanya komunikasi yang baik dan kesepakatan mengenai pembayarann THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, agar melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

(Tribunnews.com/Widya)

Simak Berita Lainnya Terkait Ramadhan di sini

SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved