Buron Sejak Februari 2014 Emak-Emak DPO Kasus Penipuan USD 62.000 Ditangkap Di Perumahan Bintaro
Tim Tangkap Buronoan Kejati Jambi bersama-sama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jambi menangkap Ir Viyosha A Febriyanto
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
Buron Sejak Februari 2014 Emak-Emak DPO Kasus Penipuan USD 62.000 Ditangkap Di Perumahan Bintaro
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Tangkap Buronoan Kejati Jambi bersama-sama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jambi menangkap Ir Viyosha A Febriyanto, terpidana kasus penipuan yang ditetapkan sebagai DPO sejak Tahun 2014 lalu.
Viyosha A Febriyanto ditangkap Selasa 13/4/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di sekitar Perumahan Bintaro Jaya Sektor 2 Tangerang.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri melalui Kasi Penkum mengatakan, saat ditangkap tidak terjadi perlawanan oleh Viyosha A Febriyanto maupun keluarga.
"Tim langsung mebawanya ke fasilitas medis untuk dicek kesehatannya guna dititipkan sementara di Rutan Kejagung cabang Kejari Jakarta Selatan, Sorenya akan diberangkatkan langsung ke Jambi dengan pesawat City Link," kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Lexy menerangkan, Wanita 55 tahun itu sebelumnya menjalani dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi terkait kasus penipuan. Viyosha A Febriyanto mengakui sebagai Direktur CV Variasi Utama pada Desember 2011.
Viyosha A Febriyanto disebut melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan pembelian solar Petronas jenis High Speed Doesel D2.
Korban M Fiaz Dahlan pun menyerahkan uang senilai USD 62.000 melalui transfer rekening.
Namun, keuntungan dari iming-iming pembelian minyak tersebut tak ditrima oleh korban hingga tiga bulan lamanya. Viyosha A Febriyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Namun putusan pengadilam saat itu, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti. Tetapi, bukan perbuatan pidana.
Pengadilan Negeri Jambi membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum Lonsting Van Rochtueruaging.
JPU Kejati Jambi kemudian melakukan upaya kasasi.l terhadap putusan tersebut.
Sementara, terdakwa yang sebelumnya sempat ditahan kemudian dibebaskan. Namun putusan kasasi tingkat Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.
• Streaming Nonton Ikatan Cinta Hari Ini 13 April 2021, Papa Surya Sangat Terkejut karena Hal Ini
• VIDEO Sahur Dengan Nasi Minyak Ala UMKM Putri Dua
• Kepsek SD Swasta Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual Pada Siswa SD Bahkan Bawa ke Hotel
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1671 K/Pid/2013 tanggal 26 Februari 2014 mengadili sendiri dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Ir Viyoshi dihukum satu tahun pidana penjara dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan.
Namun saat putusan kasasi akan dilakukan eksekusi terdakwa tidak memenuhi putusan itu sehingga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Dedy Nurdin)