Berita Merangin

Seorang Pemuda Merangin Ditangkap Polisi Setelah Pacar Melapor Kisah Menginap ke Ibunya

Seorang pemuda warga Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ditangkap polisi atas tindakan melakukan hubungan badan dengan pacar

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
GRAFIS: TRIBUNJAMBI/RIAN KURNIA
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Seorang pemuda warga Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi ditangkap polisi atas tindakan yang dilakukannya kepada pacar saat di penginapan.

Pemuda berinisial DMN itu dilaporkan ke polisi karena telah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya yang masih di bawah umur.

Polisi pun telah menangkap pemuda berusia 19 tahun tersebut, beberapa hari setelah menyetubuhi pacarnya.

Perbuatan pemuda itu terungkap setelah pacarnya melapor kepada ibunya.

Gadis belia, sebut saja Bunga itu, merasakan kesakitan usai pulang dengan pacarnya.

Setelah diinterogasi ibunya, akhirnya Bunga mengkaui ia dan pacarnya telah berhubungan badan di penginapan.

Ibu Bunga tidak terima dengan perlakuan pemuda itu yang telah menodai anak gadisnya.

Akhirnya ibu Bungo melaporkan perbuatan pemuda itu ke polisi.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Firdon Marpaung, membenarnya adanya pemuda yang diamankan karena dilaporkan melakukan perbuatan asusila.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban dijemput oleh pelaku pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 16.30.

Saat itu Bunga sedang berada di kebun sawit yang tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Tebo Ilir Tangkap 3 Spesialis Pembobol Rumah di Sungai Bengkal

Baca juga: Jelang Ramadhan 2021, Nissa Sabyan Masih Saja Banjir Hujatan hingga Caci Maki Soal Jadi Pelakor

Baca juga: Benar-benar Kelurga Sultan, Rafathar Sampai Diberikan Kartu Kredit Khusus untuk Jajan

"Diajak jalan-jalan ke Kota Bangko (ibukota Merangin)," ujar Kasat Reskrim, Senin (12/4/2021).

Hingga pukul 22.00 WIB, korban dan pelaku masih di Kota Bangko.

Pelaku mengajak Bunga menginap di sebuah penginapan di Kota Bangko.

Di penginapan itu pelaku menjalankan aksinya untuk menggagahi pacarnya itu.

"Pelaku menjalankan aksinya di sebuah penginapan yang ada di Kota Bangko sebanyak satu kali," ungkap AKP Firdon.

Setelah itu, keesokan harinya sekitar pukul 2.00 pelaku pun mengajak Bunga pulang.

Setelah sampai di rumah korban sekitar pukul 5.00 WIB, pelaku langsung pulang.

Kemudian, lanjut AKP Firdon, pada Rabu (7/4/2021) korban mengeluhkan kesakitan.

"Korban menceritakan telah disetubuhi kepada ibunya. Lalu ibunya melaporkan perbuatan tidak senonoh itu ke Mapolres Merangin," ujar Kasat.

Anggota Satreskrim melakukan penangkapan kepada tersangka saat pemuda itu dalam perjalanan ke rumah kekasihnya, Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan tim saat dalam perjalan ke rumah pacarnya," ungkapnya.

Saat diperiksa, pelaku pun mengakui telah mencabuli Bunga sebanyak satu kali.

Pelaku dan korban telah saling mengenal korban sejak Desember 2020 lalu.

Pelaku yang kini mendekam di Mapolres Merangin.

Dia disangkakan Pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: VIDEO Ketua EO Tungkal Project Jadi Tersangka Kasus Great Party SMAN 1 Tanjabbar

Baca juga: Bacaan Lengkap Niat Shalat Tarawih Sendiri dan Berjamaah, dan Tata Cara Mengerjakannya

(Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved