Berita Nasional

Reaksi Netizen Lihat Penampakan Serda Ucok, Eks Kopassus yang Jadi Eksekutor Napi di Lapas Cebongan

Sosok itu kini sudah tak lagi menjadi prajurit Kopassus setelah tersandung kasus pembunuhan napi di Lapas Cebongan.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunjambi.com
Serda Ucok kini usai sempat menghebohkan lapas Cebongan 2013 silam 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok prajurit Kopassus bernama Serda Ucok pernah jadi sorotan di tahun 2013.

Sosok itu kini sudah tak lagi menjadi prajurit Kopassus setelah tersandung kasus pembunuhan napi di Lapas Cebongan.

Jadi, masih ingatkah anda dengan Serda Ucok sang eksekutor napi di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta?

Nama Serda Ucok Tigor sempat jadi perbincangan hangat pada tahun 2013 silam.

Dilansir dari Tribunjambi.com dari Kompas.com, Serda Ucok dan beberapa anggota Kopassus lainnya diketahui menembak mati empat tahanan titipan Polda DIY, pada pada 23 Maret 2013.

SERDA UCOK - Sejumlah anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan menemui warga pendukung seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/8/2013). Puluhan warga dari berbagai elemen memberikan dukungan kepada 12 anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan yang tengah menjalani proses persidangan dan diagendakan pada 5 September 2013 akan mendapatkan vonis dari majelis hakim.
SERDA UCOK - Sejumlah anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan menemui warga pendukung seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/8/2013). Puluhan warga dari berbagai elemen memberikan dukungan kepada 12 anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan yang tengah menjalani proses persidangan dan diagendakan pada 5 September 2013 akan mendapatkan vonis dari majelis hakim. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

Empat tahanan itu merupakan tersangka dari penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, bernama Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Keempat tahanan yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, yang ditembak di hadapan puluhan narapidana lainnya.

Atas kejadian itu, Serda Ucok Tigor Simbolon harus divonis 11 tahun penjara.

Serda Ucok juga berjanji setelah upaya hukum selesai akan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta.

Ucok pun mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogya yang selama proses sidang telah mendukungnya dan terus memberikan semangat kepadanya.

"Jika nanti sudah selesai upaya hukum, saya dan keluarga akan menetap di Yogya. Kita akan bersama-sama memberantas premanisme," kata Ucok di teras Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seusai sidang, Kamis (5/9/2013).

Seperti yang diketahui saat ini, istri Serda Ucok Tigor Simbolon dan satu anaknya yang masih berusia balita tinggal di dalam kompleks rumah Dinas Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Solo.

Di depan ratusan warga dan juga elemen masyarakat yang menunggunya sejak pagi di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Serda Ucok Tigor Simbolon pun mengaku tetap menghormati hukum yang berlaku dan membiarkan prosesnya berjalan.

"Kami pilih langkah banding," tandasnya.

Pernyataan anggota pasukan Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartosura itu pun spontan disambut sorakan ratusan orang yang ada di halaman pengadilan militer.

Massa yang berasal dari gabungan puluhan elemen masyarakat itu tak henti-hentinya meneriakkan "Hidup Kopassus, hidup Kopassus, bebaskan Kopassus".

"Terima kasih kepada massa yang sudah spontan datang untuk memberikan dukungan kepada kami di sini," ujar Serda Ucok.

Baca juga: Sukses Berjualan Menggunakan Mobil, UMKM ini Buka Outlet

Baca juga: UMKM Putri Dua Hadirkan Nasi Minyak Harga Mahasiswa

Baca juga: BEGINI Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online, Sangat Mudah dan Bisa Dilakukan Lewat HP

Seusai berbicara di depan ratusan warga dan beberapa elemen organisasi, perwakilan dari masyarakat lantas memberikan ketapel berukuran besar dengan warna corak loreng militer.

Sementara itu istri dari Serda Ucok Tigor Simbolon, Enis Nurwati ketika dikonfirmasi terkait vonis yang diterima oleh suaminya, tidak bisa berkata banyak akan hal itu.
"Anak kami masih kecil, butuh kasih sayang ayahnya," ucap Enis sambil terus menangis dan menggendong anaknya yang masih balita.

Potret terbaru Serda Ucok

Sekitar delapan tahun berlalu, potret terbaru Serda Ucok dibagikan pengguna akun @wahyo.yuniartoto.

"The Fighter," tulisnya pada caption.

Tampak dalam foto, pemilik akun @wahyo.yuniartoto duduk bersama Serda Ucok di tangga depan pintu.

Serda Ucok tersenyum.

Pada pintu di belakang mereka, ada tulisan Aula Satya Kartika.

Penelusuran Tribun-timur.com, Aula Satya Kartika berada di Kodim 0703/Cilacap, Jln. Jenderal Sudirman No. D-1 Cilacap.

Meski tak memakai seragam TNI, netizen tetap mengenali Serda Ucok.

Postingan tersebut langsung dibanjiri komentar netizen.

Banyak yang mengaku rindo dengan sosok Serda Ucok.

Berikut beberapa komentar netizen:

"Wah... Ini yg dicari2 baru liat lagi saya bang Ucok, Banyak bgt yg nyariin bang Ucok,waktu postingan diakun2 militer update sosok beliau. Banyak yg kangen sama beliau.," tulis pemilik akun @black.mamba028.

"Serda ucok apa kabare," tulis pemilik akun @romy_regar.

"Serdaaa ucokk kami rinduuuu, semoga bang ucok sehat slalu dan bisa masuk ke kesatuan lgi sebagai anggota kopassus #kopassus #jiwakorsa," tulis pemilik akun @ikbllvb.

"Jiwa komando sesungguhnya ada di bang ucok (emoji).," tulis pemilik akun @prabu_heri_cakra.

"Salam hormat buat bang ucok..saya warga jogja sangat berterima kasih sekali..(emoji).," tulis pemilik akun @aminpurnamajati

"Dia senyum aja masih sangaaaaarrrrr (emoji) emang komando komando," tulis pemilik akun @dest_tripaddict. (Kompas.com/ Tribun-timur.com).

Baca juga: Untuk Ikut Seleksi Paskibraka Ada Kriteria Tertentu yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Bahawannya Sudah Dianggap Anak Sendiri, Sang Suami Malah Asik Nikah Siri dengan Karyawatinya Sendiri

12 Terdakwa

Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa berada di ruang portir dan menganiaya para sipir. Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan.

Baca juga: Amalan yang Dianjurkan Rasulullah Dikerjakan Jelang Sahur dan Berbuka Puasa

Baca juga: Transaksi di Kebon 9, Polda Jambi Ringkus Agus Bandar dan Residivis Sabu-sabu di Kota Jambi

Berita lainnya terkait Serda Ucok

SUMBER: SERAMBI INDONESIA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved