Menjawab dengan Kalimat Tidak Tahu, Saat Sholat Magrib Menantu di Bacok Mertua

Arif menjelaskan, kekesalan pelaku memuncak ketika pertanyaan serupa ia kembali lontarkan kepada anak perempuannya, Kartina beberapa saat selepas wakt

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
pixabay.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mertua membacok menantunya yang tengah melaksanakan ibadah Salat Maghrib di dalam rumah, Jumat (9/4/2021) pukul 18.00 WIB.

Mertua bernama Bukiman (70), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan menjadi gelap mata hingga mengayunkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis calok kepada menantunya, Hori (30).

“Pelaku yang tidak lain adalah bapak mertua dari korban, membacokkan calok ke arah leher korban. Saat itu, korban tengah melaksanakan Salat Maghrib dengan posisi sujud,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi, Minggu (11/4/2021).

Sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya, Ma’i yang tengah merantau di Malaysia.

Pertayaan tentang uang kiriman dari anaknya tersebut dilontarkan pelaku mulai pagi hingga siang hari kepada istrinya, Marasi.

Arif menjelaskan, kekesalan pelaku memuncak ketika pertanyaan serupa ia kembali lontarkan kepada anak perempuannya, Kartina beberapa saat selepas waktu Maghrib.

Namun dijawab menantunya atau korban dengan kalimat ‘tidak tahu’.

Baca juga: Kapan Awal Ramadhan 2021? Ini Jadwal Awalnya Menurut Muhammadiyah serta Jadwal Imsakiyah Bandung

Baca juga: Dihujani Petasan saat Lakukan Penggrebekan Kampung Narkoba, Polisi Sebut Mereka Punya Benteng

Baca juga: Penyesalan Gisel Berhubungan Dengan Nobu Setelah Skandal Video Panas Terbongkar: Saya Menyesal

“Baik isteri, anak perempuan (isteri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokkan sebilah sajam jenis calok saat korban tengah salat,” jelas Arif.

Menerima serangan dari mertuanya, lanjut Arif, korban sempat berpaya memberikan perlawanan untuk merebut sajam calok dari tangan bapak mertuanya. Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah pria bernama Tabri turut membantu dan berhasil merebut calok dari tangan Bakiman.

Korban menderita luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 sentimeter, kedalaman 8 sentimeter.

Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga mengantarkan korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

“Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik,” pungkas Arif.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNMADURA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved