Berita Nasional

DIVONIS 11 Tahun Penjara, Ini Penampakan Serda Ucok Kini, Sang Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan

Tampak dalam foto, pemilik akun @wahyo.yuniartoto itu duduk bersama dengan Serda Ucok di tangga depan pintu.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribunjambi.com
Serda Ucok kini usai sempat menghebohkan lapas Cebongan 2013 silam 

"Jiwa komando sesungguhnya ada di bang ucok (emoji).," tulis pemilik akun @prabu_heri_cakra.

"Serda ucok apa kabare," tulis pemilik akun @romy_regar.

"Dia senyum aja masih sangaaaaarrrrr (emoji) emang komando komando," tulis pemilik akun @dest_tripaddict.

"Salam hormat buat bang ucok..saya warga jogja sangat berterima kasih sekali..(emoji).," tulis pemilik akun @aminpurnamajati

Baca juga: Oknum Kades Gunakan Dana Bantuan Covid-19 untuk Bermain Judi dan Bayar Mobil Selingkuhannya

Baca juga: Polda Jambi Serahkan 541 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Baca juga: Jam Pelayanan Publik di Pemkot Jambi Berubah saat Ramadhan

12 Terdakwa

Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 silam.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pun menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, serta 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.

Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan.

Sersan Dua Sugeng Sumaryanto pun dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013).

Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robertus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Saat peristiwa penyerangan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013 lalu, kelima terdakwa yang berada di ruang portir dan menganiaya para sipir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved