Kakek 70 Tahun Bacok Menantu saat Sholat Magrib, Pelaku Kesal Soal Uang Kiriman dari Luar Negeri

Di Desa Kelbung, Sepulu, Bangkalan, seorang kakek 70 tahun membacok menantunya, Jumat (9/4/2021) pukul 18.00 WIB.

Editor: Heri Prihartono
kolase istimewa
Ilustrasi pembacokan 

TRIBUNJAMBI.COM - Di Desa Kelbung, Sepulu, Bangkalan, seorang kakek 70 tahun membacok menantunya, Jumat (9/4/2021) pukul 18.00 WIB.

Hori (30) dibacok dengan celurit jenis calok ketika tengah melaksanakan ibadah Shalat Maghrib di dalam rumah.

“Pelaku yang tidak lain adalah bapak mertua dari korban, membacokkan calok ke arah leher korban. Saat itu, korban tengah melaksanakan Salat Maghrib dengan posisi sujud,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi, Minggu (11/4/2021).

Beberapa jam sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku bertanya soal uang kiriman dari anaknya, Ma’i yang tengah merantau di Malaysia.

Pertayaan tentang uang kiriman dari anaknya itu disampaikan pelaku mulai pagi hingga siang hari kepada isterinya, Marasi.

Arif menjelaskan, kekesalan pelaku makin menjadi ketika pertanyaan serupa ia kembali lontarkan kepada cucunya atau anak korban, Kartina, beberapa saat selepas waktu Maghrib.

Namun korban menjawab dengan kalimat ‘tidak tahu’.

“Baik isteri, anak perempuan (isteri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokan sebilah sajam jenis calok saat korban tengah salat,” jelas Arif.

Mendapatkan serangan itu, lanjut Arif, korban memberikan perlawanan dengan berupaya merebut sajam calok dari tangan bapak mertuanya.

Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah seorang pria bernama Tabri turut membantu dan berhasil merebut calok dari tangan Bakiman.

Akibat penganiayaan itu, korban alami luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 centimeter, kedalaman 8 centimeter.

Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga membawa korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Sepulu, Bangkalan.

“Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik,” pungkas Arif.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP terkait kasus Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.

Baca Artikel Lainnya di sini

SUMBER ARTIKEL : SURYA.CO.ID

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved