Ingat Emak-emak yang Ribut dengan Polwan Saat Sidang Rizieq Shihab, Begini Pengakuannya Sekarang

Emak-emak yang terekam terlibat adu mulut dengan polwan mengaku sebagai kuasa hukum Rizieq Shihab.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sejumlah simpatisan ibu-ibu terlibat saling dorong dengan Polisi Wanita (Polwan) di depan Gedung PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Ingat Emak-emak yang Ribut dengan Polwan Saat Sidang Rizieq Shihab, Begini Pengakuannya

TRIBUNJAMBI.COM - Emak-emak yang terekam terlibat adu mulut dengan polwan mengaku sebagai kuasa hukum Rizieq Shihab.

Perempuan yang diketahui bernama Kurnia Tri Royani itu membantah tudingan jika dirinya hadir sebagai simpatisan Rizieq Shihab, saat persidangan Rizieq Shihab, 23 Maret 2021 lalu.

Kurnia menegaskan, namanya tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi cabang Bekasi.

Kurnia pun memberikan bukti jika dirinya tergabung sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Ngamuk Didorong Polwan Sampai Adu Mulut: Gua Gugat, Bapak Gua Polisi!

Kurnia menyatakan kehadirannya di persidangan Rizieq Shihab akhir Maret lalu, bukan sebagai simpatisan, melainkan kuasa hukum.

Kurnia juga membantah dirinya memaksa masuk ke dalam ruang persidangan, sehingga terlibat cek cok dan saling dorong dengan anggota Polwan yang berjaga.

Karena saat berada di depan gedung pengadilan itu dia sedang bertugas sebagai pengacara.

Kurnia Tri Royani itu membantah tudingan jika dirinya hadir sebagai simpatisan Rizieq Shihab, saat persidangan Rizieq Shihab, 23 Maret 2021 lalu.
Kurnia Tri Royani itu membantah tudingan jika dirinya hadir sebagai simpatisan Rizieq Shihab, saat persidangan Rizieq Shihab, 23 Maret 2021 lalu. (capture Kompas.tv)

Simpatisan Rizieq Shihab

Simpatisan Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan Polwan yang berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab kembali digelar hari ini. Namun Riziieq Shihab mengikuti sidang secara virtual.

Agenda sidang kali ini penyampaian eksepsi sebanyak empat berkas, yakni perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung) dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sayangnya, sebelum sidang berlangsung sejumlah simpatisan sudah datang ke PN Jakarta Timur.

Mereka sempat memaksa masuk pengadilan dan salah seorang mengaku diri sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Simpatisan yang merupakan emak-emak ini terlibat adu mulut dengan jajaran Polwan yang berjaga.

Mereka lalu diminta untuk tak berada di depan PN Jakarta Timur, simpatisan ini diimbau untuk pindah ke tempat lain.

Lantaran tak terima, mereka pun terlibat aksi adu mulut yang berlanjut ke aksi saling dorong antar Polwan.

Baca juga: Rizieq Shihab Sudah Bayar Rp 50 Juta Tapi Masih Diproses, Begini Penjelasan Hakim

Meski berpindah lokasi, satu orang emak-emak sempat menangis lantaran mengaku sakit ketika aksi dorong berlangsung.

"Gua gugat pokoknya. Gua di cengkram, kasar, sakit, gua nggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan ini," ujar simpatisan dengan jilbab berwarna coklat sambil terisak di lokasi.

"Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini," tandasnya.

Sejumlah simpatisan ibu-ibu terlibat saling dorong dengan Polisi Wanita (Polwan) di depan Gedung PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sejumlah simpatisan ibu-ibu terlibat saling dorong dengan Polisi Wanita (Polwan) di depan Gedung PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selain itu, sekira pukul 11.00 WIB, seorang warga Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur yang diketahui bernama Idham Saleh digeledah oleh petugas.

Menerobos barikade penjagaan petugas secara tiba-tiba, Idham diminta untuk mengeluarkan isi tasnya.

Terlihat sejumlah plastik berisi makanan ringan dari dalam tas Idham.

Pemeriksaan pun berlanjut, petugas segera menggeledah barang bawaan di pakaian yang melekat di tubuhnya.

Lantaran tak membahayakan dan tak membawa barang mencurigakan, Idham akhirnya dilepaskan diimbau untuk kembali ke rumah.

Untuk diketahui, Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Begini Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab Setelah Hakim Tolak Eksepsi Kerumunan di Megamendung

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Sumber Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved