Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru dan Non Guru, Mulai Pendaftaran Me-Juni 2021

Seleksi PPPK guru akan digelar pada Mei-Juni 2021.Seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan

Editor: Suci Rahayu PK
SSCASN.BKN.GO.ID
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan digelar pada Mei-Juni 2021.

Seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP pada akhir Agustus-September 2021.

Untuk seleksi tahap II pada awal Oktober 2021.

Sementara seleksi tahap III dilakukan pada awal Desember 2021.

Proses seleksi PPPK
Proses seleksi PPPK (Tribunjambi/Darwin)

Pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP untuk seleksi tahap III ini dilakukan pada pertengahan Desember sampai awal Januari 2022.

Mengutip dari pernyataan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sabtu (10/4/2021), ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi guru PPPK tahun 2021.

Dokumen tersebut, antara lain pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK, ijazah, dan persyaratan lain yang bakal diatur kemudian.

Hingga 7 April 2021, kebutuhan PPPK guru di pemerintah provinsi sebanyak 128.656 formasi.

Sementara kebutuhan di 504 pemerintah kabupaten/kota sebanyak 418.370.

Pendaftaran seleksi guru PPPK ini dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadwal kegiatan seleksi guru PPPK akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut," sebut catatan tersebut.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK Pendaftaram Mei-Juni 2021 - Guru, Non Guru, Perawat, Penyuluh, Pengawas

Baca juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 10 April 2021, Temuan Baru Rendy Akan Ungkap Kebohongan Elsa

Nantinya seleksi dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan melalui UNBK Kemendikbud.

Lokasi pelaksanaan seleksi ini masih belum dapat ditentukan karena panitia seleksi masih harus mempertimbangkan jumlah dan sebarannya.

Adapun seluruh kegiatan seleksi PPPK guru diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yang berpedoman pada keputusan menteri kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

PPPK non-guru

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved