Berita Kota Jambi
Disdik Kota Jambi Sampaikan Informasi Pelaksanaan KBM saat Ramadhan
Pengawas, dan pemilik melakukan pendamping pembinaan monitoring serta evaluasi atas pelaksanaan pembelajaran
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Mulyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi menyebutkan beberapa hal tentang pembelajaran selama bulan Ramadhan. Ia menyampaikan pada beberapa pihak.
Pihak tersebut yaitu kepala PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta Kota Jambi. Kemudian kepala LKP, PKP, dan PKBM Kota Jambi. Selain itu juga penilik serta pengawas SD, dan SMP Kota Jambi.
Penyampaian itu juga dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 420/908/2020.
Sementara, untuk para siswa, aturan pembelajaran secara lisan dan atau surat akan diatur oleh sekolahnya masing-masing.
Pembelajaran tatap muka selama bulan Ramadan dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada surat edaran Walikota tentang pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 Covid-19 Kota Jambi.
"Bagi orang tua yang membeli kegiatan belajar mengajar daring bagi putri-putrinya, harus tetap dilayani oleh satuan pendidikan," katanya, Sabtu (10/04/2021).
Pembelajaran bagi peserta didik selama bulan Ramadhan dilaksanakan paling lama tiga jam atau 180 menit perhari.
Pelaksanaan tetap memenuhi protokol kesehatan dan berakhir paling lambat pukul 12 waktu Indonesia bagian barat
Lalu, pelaksanaan ujian sekolah bagi kelas 6 SD, dan kelas 9 SMP sederajat diselenggarakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Yaitu berdasarkan surat edaran Disdik Kota Jambi.
Tata cara berpakaian agar tetap menggunakan pakaian dinas yang telah ditentukan dan selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah.
Selain itu, diharapkan memakai peci, atau kopiah bagi pria. Namun bagi wanita memakai selendang atau kerudung. Serta bagi non muslim agar dapat menyesuaikan.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan karakter religius peserta didik.
Kemudian dengan komitmen pada ketaatan terhadap peraturan kesehatan.
Lebih lanjut, libur dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah yaitu pada 12, 13, dan 14 April 2021.
Kegiatan pembelajaran dimulai kembali pada Kamis, 15 April 2021.
Libur dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah adalah tanggal 12 13 dan 14 Mei 2021 serta masuk kerja kembali tanggal 17 Mei 2021
Pengawas, dan pemilik melakukan pendamping pembinaan monitoring serta evaluasi atas pelaksanaan pembelajaran pada bulan Ramadan tahun 2021.
Selanjutnya, melaporkannya kepada kepala dinas melalui bidang terkait.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Baca juga: Aksi Kejam KKB Papua, Tembak Mati 2 Guru Lalu Culik Kepala Sekolah hingga Bakar 3 Sekolah
Baca juga: BMKG Buka Suara Soal Gempa di Malang Bermagnitudo 6,7 SR, Ini Wilayah-wilayah yang Terdampak
Baca juga: Gempa di Malang, Rumah Warga hingga Kamar Rumah Sakit dan Perkantoran di Blitar Rusak Parah