Ramadhan 2021

Pada Puasa Ramadhan 2021, Sikat Gigi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Tinggal menghitung hari saja, pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2021 akan segera dilakukan umat muslim.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
brightside.me
Ilustrasi 

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Jika ingin menutupnya dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali.

Sehingga masing-masing aman.

2. Mencicipi masakan saat puasa Ramadan

Ibu-ibu tentu pernah merasakan hal ini saat menjalankan puasa Ramadhan, ketika masak harus mencicipi rasa masakannya.

Mencicipi masakan saat puasa Ramadhan bisa menjadi hal yang membatalkan puasa.

Apalagi bila kamu sengaja mencicipi karena tidak yakin akan rasa masakannya.

Kalau memang sengaja melakukan hal ini banyak ulama yang menyebutkan hukumnya makruh.

3. Berkumur saat puasa

Sama seperti sikat gigi saat puasa, berkumur saat puasa juga bisa membatalkan puasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved