Diburu Densus 88, Terduga Teroris di Jakarta Kepergok Ketua RT Lagi Cairkan Bansos, Kini Ilang Lagi

Tiga terduga teroris asal Jakrta kini tengah diburu tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews
Ilustrasi-Anggota Densus 88 Antiteror tengah memburu tiga terduga teroris di Jakarta. 

Lagi Diburu Densus 88, Terduga Teroris di Jakarta Kepergok Ketua RT Lagi Cairkan Bansos, Kini Ilang Lagi

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga terduga teroris asal Jakrta kini tengah diburu tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Polri.

Salah satu buronan bernama Noufal Farisi atau NF, diketahui masuk dalam daftar penerima program bantuan sosial tunai (BST).

Divisi Humas Mabes Polri mengumumkan Noufal bersama dua rekannya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya terlibat dalam rencana pengeboman di SPBU dan industri milik warga etnis Tionghoa.

Tiga orang itu masih tergolong dalam kelompok yang sama dengan Husein Hasni, mantan anggota FPI.

Husein sendiri telah tertangkap dalam operasi Densus 88 di Condet, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Mengutip Antara, Noufal tercatat sebagai warga Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ketua RT setempat mengaku pernah melihat Noufal mencairkan bantuan sosial itu pada awal Februari 2021.

“Terakhir saya bertemu NF saat pembagian BST awal Februari,” kata ketua RT bernama Budianto itu.

Polri baru saja merilis 3 buronan terduga teroris Jakarta.
Polri baru saja merilis 3 buronan terduga teroris Jakarta. (Dok. Humas Polri)

Jumlah bansos tunai itu sebesar Rp300 ribu per bulan. Pemerintah telah mencairkan bantuan itu pada Januari, Februari dan Maret tahun ini.

Bansos tunai tahap keempat akan cair pada April 2021 ini.

Sebelum itu, NF memang sudah tercatat sebagai penerima bansos sembako. Baik bansos tunai maupun bansos sembako adalah bentuk bantuan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Munarman Emosi Merasa Dijebak Najwa Shihab Soal Baiat ISIS: Anda Minta Saya Dipanggil Polisi?

Baca juga: Ternyata Begini Cara Teroris Rekrut Anggota dan Sebar Doktrin Sampai Berani Lakukan Bom Bunuh Diri

Baca juga: Orang Tua Zakiah Aini Kaget Lihat Isi Instagram Putrinya, Yakin Ada yang Ngajak Serang Mabes Polri

Budianto menyebut, nama Noufal nampaknya masih akan tetap tertera sebagai penerima bansos tunai. Ia sendiri tidak mengetahui pasti bagaimana pencairan bansos selanjutnya bagi Noufal dan keluarga.

“Hak dia tetap ada, tapi soal nanti dia mau ambil, saya tidak tahu juga, tapi bisa diwakili istrinya,” ucap Budianto.

Noufal tak lagi tinggal di Jagakarsa lama sebelum masuk daftar buron. Ia pindah ke Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekitar lima tahun lalu sejak menikah.

Laki-laki berumur 36 tahun itu diketahui pernah bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan. Akibat pandemi, Noufal berhenti bekerja.

Budianto membeberkan, Noufal sempat beralih profesi berjualan ikan cupang hingga telur. Rumah Noufal kini ditempati paman dan bibinya.

Buron itu sesekali mengunjungi rumah di daerah itu, termasuk untuk mengambil bansos tunai. Budianto bersaksi, NF tidak pernah memperlihatkan tingkah laku yang aneh.

Ia juga beranggapan Noufal mudah bergaul dengan warga sekitar.

Menurut Budianto, aparat kepolisian belum menggeledah rumah itu, seperti yang berlaku pada rumah terduga teroris lainnya.

Berikut identitas tiga terduga teroris asal Jakarta yang baru dirilis Mabes Polri:

1. Arief Rahman Hakim

TTL: Jakarta, 12 April 1973

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.

2. Nouval Farisi

TTL: Jakarta, 8 November 1985

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003.

3. Yusuf Iskandar alias Jerry

TTL: Jakarta, 14 Oktober 1967

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Pasal: Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No 15 Tahun 2003

Sumber Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved