Rukyatul Hilal di Jambi Dilaksanakan Tanggal 12 April 2021

"Insya Allah tanggal 12 April 2021, namun detil lokasi dan lain-lain belum ditentukan. Nanti kita informasikan," kata Kebid Humas Kanwil Kemenag Provi

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Rukyatul Hilal di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rukyatul Hilal penentuan awal Ramadhan 1442 H/2021 oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jambi akan digelar pada Senin (12/4/2021) mendatang.

Namun sejauh ini pihak Kanwil Kemenang belum menentukan lokasi pelaksanaan pemantaun bulan sabit awal Ramadhan tahun ini.

"Insya Allah tanggal 12 April 2021, namun detil lokasi dan lain-lain belum ditentukan. Nanti kita informasikan," kata Kebid Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI No. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021, Kanwil Kemenag pun telah mengeluarkan surat imbauan yang isinya sebagai berikut.

Baca juga: VIDEO Premium Ditiadakan, Ini Harga Pertalite di Jambi Jadi Lebih Murah

Baca juga: Lihat Istrinya Lagi Begini di Mobil yang Terparkir di Perpustakaan, Seketika Hati Sang Suami Hancur

Baca juga: Stok Barang Kebutuhan Pokok di Kota Jambi Aman hingga Jelang Idul Fitri

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilaksanakn di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,

4. Pengurus Masjid/Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Kemudian, pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit

Untuk peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing

6. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens 50 % dari kapasitas tempat/lapangan;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol keschatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam menyelenggarakan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhnwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntutan Al-Qur'an dan As-Sunnah;

11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol keschatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. Demikian, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved