Jadi Korban PHK? Ini Cara Daftar Program JKP Agar Dapat Bantuan Gaji dari Pemerintah!

Pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para buruh atau karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi PHK 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para buruh atau karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lalu, bagaimana cara daftar program JKP tersebut?

Perlu Anda ketahui, JKP merupakan program tambahan atau pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK.

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (ist)

Untuk daftar JKP, ada beberapa syaratnya.

Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja/buruhnya dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

Pengusaha yang mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja.

Usai mendaftarkan pekerja/buruh, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama satu hari sejak diserahkannya formulir tersebut oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Nantinya, dari perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja/buruh akan diberikan bukti kepesertaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Seo Ji Hye dan Kim Jung Hyun Pemeran Crash Landing on You Dikabarkan Berkencan, Agensi Menyangkal

Baca juga: Moeldoko Mengaku Ketua Umum Partai Demokrat, AHY: Sangat Buruk dan Memalukan!

Apabila perusahaan mengalami pergantian nama, alamat kantor, skala usaha, data upah serta data pekerja/buruh maka diwajibkan untuk menyampaikan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja.

Bila tidak, maka pekerja/buruh tidak akan mendapatkan manfaat dari program JKP tersebut.

Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Selain itu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan tiap bulan paling banyak enam bulan upah.

Dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama.

Selanjutnya akan diberikan sebesar 25 persen dengan besaran upah pekerja/buruh tersebut sebesar Rp 5 juta yang menjadi acuan batas atas upah.

Perusahaan yang tak daftarkan karyawannya dalam program JKP akan diberikan sanksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved