Anak Soeharto Digugat Perusahaan Singapura 1/2 Triliun,Ini Kekayaan Tommy, Bambang Sampai Mbak Tutut

Anak Presiden RI kedua Soeharto tengah terbelit kasus pelanggaran hukum dan digugat hingga Rp 584 miliar atau setengah triliun lebih.

Editor: Teguh Suprayitno
Instagram @tututsoeharto
Putra-putri Soeharto berpose dengan simbol Partai Berkarya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak Presiden RI kedua Soeharto tengah terbelit kasus pelanggaran hukum dan digugat hingga Rp 584 miliar atau setengah triliun lebih.

Diketahui anak Soeharto digugat oleh Perusahaan Singapura, Mitora Pte.Ltd.

Sidang perdana digelar Senin 5 April 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mitora Pte.Ltd diwakili kuasa hukumnya Muhammad Taufan Eprom Hasibuan

Ternyata perusahaan Singapura itu menggugat empat anak Soeharto.

Yayasan Purna Bhakti Pertiwi juga ikut menjadi pihak tergugat.

6 Tergugat Masing-masing

1 Yayasan Purna Bhakti Pertiwi

2 Ny. Siti Hardianti Hastuti Rukmana

3 Tn. H. Bambang Trihatmojo

4 Ny. Siti Hediati Hariyadi

5 Tn. H. Sigit Harjojudanto

6. Ibu. Siti Hutami Endang Adiningsih

4 Pihak Turut Tergugat

1 Tn. Soehardjo Soebardi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved