Sedang Tidur Remaja 14 Tahun Syok Sosok Misterius Bergerak di Atas Perut Hingga Celananya Terlepas

Seorang remaja berusia 14 tahun warga Kecamatan Ngetos, Jawa Timur syok saat jadi korban rudapaksa.

Editor: Heri Prihartono
Freepik.com
Ilustrasi Depresi dan Frustasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang  remaja 14 tahun warga Kecamatan Ngetos, Jawa Timur syok saat jadi korban rudapaksa.

Bagaimana tidak saat sedang tidur pulas dikagetkan dengan seseorang sedang bergerak-gerak di atas tubuhnya.

Perasaannya semakin campur aduk ketika saat itu melihat celana yang dikenakannya sudah melorot.

Sontak saja gadis remaja yang baru saja mau beranjak dewasa ini syok hingga kabur melihat TP (26) sedang memuaskan nafsu birahinya.

Gadis remaja yang tidur pulas itu syok saat bangun ada pria yang sedang menyetubuhinya.

“Dan sekitar jam 15.00 WIB korban terbangun dan melihat celana milik korban sudah lepas, dan korban melihat TP sudah dalam keadaan menyetubuhi korban,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (6/4/2021) seperti dikutip di kompas.com

Korban kemudian berontak dan berhasil kabur sambil membawa ponsel hingga menghubungi kakaknya yang sedang kerja.

Setelah itu, DN dan kakaknya lalu melapor kejadian itu ke warga.

Pelaku pun diamankan dan diserahkan ke Polsek Pace oleh warga.

“Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Pace guna proses lebih lanjut,” ujar Supriyanto.

Pintu kamar tak dikunci

Sementara itu, Supriyanto mengatakan, saat korban berangkat tidur, pintu telah ditutup namun saat itu kamar tak dikunci.

Saat itu, sosok pelaku dan akhirnya menyelinap ke kamar korban.

“Jadi sekira jam 14.45 WIB korban tidur di kamarnya dalam keadaan pintu tertutup, namun tidak terkunci, kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (6/4/2021).

Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Artikel Lainnya di sini

SUMBER ARTIKEL : KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved