Berita Tanjabtim
Dengar Hasil Putusan Sidang, Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi Merasa Puas
Usai Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak pengaduan dari pengadu, Ketua Bawaslu Tanjabtim sangat puas. Kamis (7/4)
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Usai Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak pengaduan dari pengadu, Ketua Bawaslu Tanjabtim sangat puas. Kamis (7/4/2021)
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Samsedi saat dihubungi melalui sambungan seluler, usai mengikuti sidang secara virtual tersebut mengatakan, sangat puas atas keputusan sidang kali ini.
Putusan sidang tersebut harus ditindaklanjuti Bawaslu Provinsi Jambi dalam tiga hari usai majelis hakim mengetuk palu sidang.
"Alhamdulillah sama-sama kita sudah mendengarkan apa yang sudah diputuskan majelis hakim tadi. Bahwasannya semua laporan teradu seluruhnya ditolak oleh majelis hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Samsedi disidang atas laporan yang dilayangkan Saiful Bahri selaku Tim Pemenangan 03 Al Haris - Abdullah Sani. Dilaporkannya Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur tersebut ke DKPP, berawal dari kasus tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan kampanye di masa tenang.
Namun, ini semua berimbas dengan dalih tidak profesionalnya Ketua Bawaslu sebagai pejabat publik. Dalam laporan itu, Calon Gubernur nomor urut 01 disebut diduga menyalahi aturan kampanye.
Calon gubernur nomor urut 01 tersebut telah melakukan kampanye di masa tenang yakni pada Senin 7 Desember 2020 lalu di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Anggota majelis sidang DKPP RI, Teguh Prasetyo saat membaca amar putusan perkara nomor register 33-PKE-DKPP/I/2021 di Jakarta, meminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi untuk bisa segera menindaklanjuti keputusan sidang.
"Memutuskan untuk menolak pengaduan dari pengadu dan seluruhnya yang diadukan oleh saudara Saiful Bahri. Serta segera merehabilitasi nama baik teradu yakni Samsedi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata Teguh.
Pihak majelis hakim menolak aduan pengadu lantaran Samsedi telah menyampaikan keterangan dengan baik dan masuk akal.
"Memeriksa dan mendengarkan keterangan dari pihak saksi, pihak terkait serta alat dokumen bahwa Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah bersungguh-sungguh melanjutkan perkara ini. Hal ini dibuktikan dengan telah melakukan tiga kali panggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor yakni Calon Gubernur nomor urut 01 Cek Endra dengan surat bernomor 26 per tanggal 13 Desember 2020. Pihak terlapor juga tidak hadir," pungkasnya. (usn)
--
Baca berita lain terkait Tanjabtim
Baca juga: Pemanasan Global dan Dampaknya Bagi Penderita Diabetes
Baca juga: Persiapan Tim Pemenangan CE-Ratu jadi Lebih Matang dan Siap Lagi
Baca juga: Razia di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Ditemukan Sajam dan HP
berita tanjabtim hari ini
Kabupaten Tanjabtim
Bawaslu Tanjabtim
DKPP
berita terkini jambi
Tribunjambi.com
Sudah Diajukan ke Dinas Kesehatan, Lapas Muara Sabak Tak Kunjung Terima Jatah Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Akibat Tersambar Petir Server Dukcapil Tanjabtim Rusak, Pelayanan Ditutup Beberapa Hari |
![]() |
---|
Hari Ini Bawaslu Tanjabtim akan Dengarkan Hasil Sidang DKPP |
![]() |
---|
Kemenag Tanjabtim Belum Terima Informasi Resmi Terkait Pemerintah Arab Saudi Buka Kembali Umrah |
![]() |
---|
Kondisi Geografis Menjadi Kendala Pengembangan Program Pangan Lestari di Tanjabtim |
![]() |
---|