Cerita Suami Jual Istri di Facebook, Lihat Langsung Istri Saat Layani Pria Hidung Belang

Menurut keterangan Anang kepada penyidik Polres Kediri, dia sudah lima kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Ilustrasi (Tribunnews.com/Ilustrasi) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus portitusi online terjadi Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Sang suami tega jual istri sah di FB (Facebook) dengan judul 'Swinger Pasutri Tulungagung Kediri'.

Suami bernama Anang Harun Syah (42) ditangkap polisi saat sedang melakukan layanan di sebuah hotel di Kediri.

Menurut keterangan Anang kepada penyidik Polres Kediri, dia sudah lima kali menjual istrinya kepada pria hidung belang.

Dia melihat istrinya sendiri sedang melayani pria hidung belang sambil melakukan perbuatan tak senonoh.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan bahwa ia ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

"Tersangka A H (42) menjual istrinya R E yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono.

Lukman Cahyono menceritakan pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.

"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.

Pihak kepolisian menemukan tiga orang ada dalam kamar.

Pertama pelaku inisial A H, kemudian istrinya R E, kemudian dengan seorang pria sebagai pelanggan.

Baca juga: Pria ini Ikut Cari Pelaku Pembunuhan dengan Keluarga Korban, Kaget Saat Dapat Telfon dari Polisi

Baca juga: Hasil Liga Champion, Manchester City Tampil Mendominasi, Kalahkan Borussia Dortmund dengan Skor 2-1

Baca juga: Kisah Saat Alex Kawilarang Tampar Soeharto Sebelum Jadi Presiden RI Kedua

"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil m*****basi.

Polisi masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.

Tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah satu juta rupiah.

"Kami amankan barang bukti uang, kondom, dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved