Kabar Baik, Pemerintah Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah Pada Bulan Ramadhan 2021

Informasi itu disampaikan oleh Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Umat Muslim melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1439 H di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira untuk umat muslim, Pemerintah telah mengizinkan salat tarawih di masjid.

Tak hanya itu pemerintah juga memperbolehkan umat muslim menggelar salat Idul Fitri berjamaah atau salat Ied pada bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Informasi itu disampaikan oleh Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Kabar gembira itu disampaikan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (5/4/2021).

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idul fitri yaitu salat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir dikutip dari Tribunnews.

Hanya saja salat tarawih dan salat ied berjamaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat Tarawih dan Ied sudah dikenali satu sama lain.

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.

Muhadjir meminta pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.

Tujuannya agar waktu salat berjamaah tidak terlalu panjang.

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.

Selain itu Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan salat Tarawih dan Ied nanti mematuhi Protokol Kesehatan.

Umat harus memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah," ungkapnya.

Dengan demikian, ucapnya, kerumunan yang terlalu besar bisa dihindari, dan semuanya bisa berjalan dengan aman.

Tahun lalu, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H.

Surat Edaran itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Razi turut menginstruksikan prosesi sahur dan buka puasa dilakukan individu atau keluarga inti di rumah masing-masing.

Pemerintah melarang adanya sahur on the road dan juga buka puasa bersama.

Baca juga: 900 Jiwa Warga Desa Mangun Jaya Tebo Dambakan Aliran Listrik

Baca juga: Erlita Dewi Tulis Kalimat Menyentuh Setelah Kepergian Agitha, Netizen: Meleleh Air Mata

Baca juga: Momen Bahagia Resepsi Pernikahan Berubah Jadi Menyedihkan Lantaran Ditipu Katering Bodong

Baca juga: Warga Temukan Bayi Dalam Tas dengan Kondisi Meninggal Dunia di Samping Ruko Tak Berpenghuni

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved