Kabar Baik, Pemerintah Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah Pada Bulan Ramadhan 2021
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira untuk umat muslim, Pemerintah telah mengizinkan salat tarawih di masjid.
Tak hanya itu pemerintah juga memperbolehkan umat muslim menggelar salat Idul Fitri berjamaah atau salat Ied pada bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Informasi itu disampaikan oleh Menteri Kordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Kabar gembira itu disampaikan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (5/4/2021).
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan idul fitri yaitu salat tarawih dan idulfitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir dikutip dari Tribunnews.
Hanya saja salat tarawih dan salat ied berjamaah tersebut harus terbatas pada komunitas.
Artinya para jemaah di masjid yang menggelar salat Tarawih dan Ied sudah dikenali satu sama lain.
"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.
Muhadjir meminta pelaksanaan salat tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.
Tujuannya agar waktu salat berjamaah tidak terlalu panjang.
"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.
Selain itu Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan salat Tarawih dan Ied nanti mematuhi Protokol Kesehatan.
Umat harus memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.
"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah," ungkapnya.
Dengan demikian, ucapnya, kerumunan yang terlalu besar bisa dihindari, dan semuanya bisa berjalan dengan aman.