Fakta-fakta Video Asusila 30 Detik Siswi SMA, Disebar Melalui Whatsapp Direkam di Sebuah Wisma

Viralnya video mesum tersebut dengan cepat beredar luas di grup WhatsApp yang membuat geger warga.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
net
Ilustrasi Video Asusila 

“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada Tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.

4. Pemeran Pria Tersangka

Pemeran pria dalam Video Syur 30 detik yang sempat viral di Kota Palopo ditetapkan tersangka.

Ialah AR (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo, Jumat (2/4/21).

“Pelaku (pemeran pria video mesum) kini berstatus sebagai tersangka, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Palopo Alfian Nurnas.

5. Pacaran Sejak Desember

AR dijemput polisi di kediamannya di Kecamatan Wara Timur, Jumat (2/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan siswi SMA itu menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Keduanya disebut berpacaran sejak Desember 2020.

6. Direkam di Wisma

Sejak berpacaran, keduanya kerap jalan bersama.

Akhirnya si siswi SMA diajak AR berhubungan badan di salah satu wisma.

Saat itu AR diduga merekam perbuatan mereka.

"Peristiwa kejadiannya yaitu sekitar bulan Januari 2021 bertempat di sebuah wisma di Jl Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Pelaku dan korban melakukan hubungan seks selayaknya suami istri," kata Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono.

Tersangka dan siswi disebut telah melakukan hubungan intim beberapa kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved