Berita Jambi
Konflik Pendirian Rumah Ibadah Masih Kerap Muncul di Provinsi Jambi
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jambi mencatat 2021 ini konflik pendirian rumah ibadah terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Konflik Pendirian Rumah Ibadah Masih Kerap Muncul di Provinsi Jambi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkipli
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Konflik pendirian rumah ibadah masih kerap terjadi di Provinsi Jambi.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jambi mencatat 2021 ini konflik pendirian rumah ibadah terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sekertaris FKUB Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab menerangkan konflik yang muncul di Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat ini yakni penganut Katolik ingin merekonstruksi bangunan rumah ibadahnya.
Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah mengeluarkan izin rehab rumah ibadah, namun pihak yang diberi ternyata tidak merehab, melainkan membangun dengan jarak 10 meter dari rumah ibadah yang lama.
"Muncullah protes dari agama lain, maka kemudian disidangkan, dirapatkan, didiskusikan, termasuk juga kepada kami disampaikan, lalu kami koordinasi dengan pihak Kemenag Kabupaten, setelah di rapatkan maka dihentikan pembangunan itu, kalau mau silahkan direhab di tempat yang lama," ujarnya kepada Tribunjambi.com belum lama ini.
Pada 2020, Wahyudi menyebut sempat muncul konflik, namun tidak sampai pada konflik fisik.
"Tapi rencana rencana aksi sudah ada, kalau sampai anarkis itu tidak ada, yang terakhir itu di kota, tapi juga tidak sampai menimbulkan konflik horizontal dan saya lihat pemerintah bersama FKUB lebih cepat (mencegah)," ujarnya.
Dijelaskan Wahyudi, izin pendirian rumah ibadah dikeluarkan oleh Fkub Kabupaten/kota, kemudian rekomendasi Kemenag Kabupaten/kota yang nantinya akan dikeluarkan izin dari Bupati/Walikota.
• VIDEO Thalita Latief Ngotot Ceraikan Dennis Lyla, Sebut Bukan Suami Baik: Saya Pengen Cepat Selesai
• Heboh Dua Wanita Pemburu Burung Yang Dilindungi di Kerinci, Warganet Minta Aparat Cepat Bertindak
• Dua Warga Sarolangun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara Karena Miliki Sabu
Persyaratan yang paling mendasar dalam pemberian izin pendirian rumah ibadah yaitu adanya pengguna rumah ibadah minimal 90 orang jamaah. Kemudian didukung masyarakat setempat 60 orang yang dibuktikan dengan fotocopy KTP.
"Nah persyaratan yang seperti ini sering tidak tercapai sehingga sering menimbulkan masalah terutama pendirian rumah ibadah baru," ungkapnya.
Kasubag Organisasi tata laksana umat beragama Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi ini menambahkan pemerintah sudah sangat tanggap mencegah konflik antar ummat beragama, terutama yang berkaitan dengan pendirian rumah Ibadah dan Kerukunan Umat.
13 Tahun Mandek, Penyerahan Aset Pemkab Kerinci ke Sungai Penuh Selesai di Tangan Pj Gubernur |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Tanjab Barat Dipanggil Soal Great Party, Disdik Jambi Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
Disnakertrans Provinsi Jambi Belum Terima SE Terkait Pemberian THR Kepada Pekerja Tahun Ini |
![]() |
---|
Kepala SMAN 1 Tanjung Jabung Barat Terancam Dicopot, Imbas Siswanya Gelar Great Party Malam Hari |
![]() |
---|
Ombudsman Minta Bupati Muarojambi Turun Langsung Sikapi Aksi Mogok Kerja Nakes |
![]() |
---|