Berita Tebo
Ingat! Masyarakat Akan Didenda Rp 500 Ribu Jika Ternak Miliknya Berkeliaran di Kota Tebo
Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tebo memastikan tak main-main dengan banyaknya hewan ternak warga, yang berkeliaran di jalanan Kota Tebo.
Ingat! Masyarakat Akan Didenda Rp 500 Ribu Jika Ternak Miliknya Berkeliaran di Kota Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tebo memastikan tak main-main dengan banyaknya hewan ternak warga, yang berkeliaran di jalanan Kota Tebo.
Ketegasan ini dilakukan karena ternak mulai dari kambing, sapi hingga kerbau berkeliaran bebas di jalanan. Bahkan sudah banyak kejadian kecelakaan antara pengendara dan ternak warga.
Pemkab Tebo melalui Saptop PP Tebo menegaskan, pada Minggu ini akan melakukan razia ternak warga, yang tak menghiraukan himbauan.
"Kita sudah sering kali mengimbau ke masyarakat agar ternaknya jangan dilepas liarkan," kata Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy, Minggu (4/4/2021).
Menurutnya, razia penertiban akan dilakukan mengingkat ternak yang berkeliaran di jalanan sudah sangat mengancam pengendara jalan yang melintas.
"Langkah kita pada operasi penertbpan, kita akan kenakan denda maksimal ternak besar itu Rp 500 ribu per ekor, ternak kecil Rp 250 ribu. Nanti pemilik ternak bayar dendanya ke khas daerah, dan ternak dikembalikan," sebut Taufik.
• BREAKING NEWS 17 Orang Hilang, Kapal Barokah Jaya dan Habco Pioneer Tabrakan di Laut Indramayu
• Tidak Punya Izin dan Timbulkan Kerusakan Kebun, Bupati Tanjabbar Larang Satu Perusahaan Beroperasi
• Human Error Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Batanghari, Sudah Merenggut Belasan Nyawa
Penertiban ternak ini telah tertuang di Perarturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2002 yang di ubah menjadi Perda nomor 8 tahun 2014. Selain itu Bupati Tebo juga telah mengeluarkan keputusan Bupati nomor 235 tahun 2021 tentang penjualan ternak hasil penertiban.
Bahkan sesuai Perda no.8 tahun 2014 ada sanksi kurungan bagi pemilik ternak selama 3 bulan atau denda Rp 3 juta. Sedangkan, untuk ternak yang di tangkap di beri waktu selama 3 hari, jika tidak di ambil pemiliknya maka akan di jual. (Tribunjambi/hendrosandi)
Vaksin AstraZeneca di Tebo Difokuskan Hanya untuk TNI-Polri |
![]() |
---|
Sudah 6.000 Orang Lebih Divaksinasi Covid-19 di Tebo |
![]() |
---|
Sidang Syamsu Rizal Berlanjut, Jaksa Hadirkan Penebang Pohon di Desa Suo Suo Tebo |
![]() |
---|
Damkar Tebo Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Saat Aktivitas di Dapur |
![]() |
---|
Kasus Kebakaran di Tebo Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|