Terbongkar, Gubernur Papua Diam-diam ke Papua Nugini Lewat Jalan Tikus Buat Narkoba, DPR: Ngapain?

Gubernur Papua Lukas Enembe kini tengah dalam masalah setelah perjalanannya ke Papua Nugini terbongkar.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Selain melewati jalur ilegal, ternyata Lukas juga tidak membawa dokumen resmi keimigrasian.

Gubernur Lukas Enembe saat dikawal melewati PLBN Skouw, Jumat (2/4/2021).
Gubernur Lukas Enembe saat dikawal melewati PLBN Skouw, Jumat (2/4/2021). (Tribun-Papua.com/Musa Abubar)

Akibatnya Gubernur Lukas pun dideportasi dari Papua Nugini.

Lukas menyebut dirinya masuk ke Vanimo, Papua Nugini sejak hari Rabu (31/03) lalu untuk berobat.

Dua hari berada di Papua Nugini, Gubernur Papua, Lukas Enembe akhirnya kembali ke Papua melalui pos lintas batas negara.

Baca juga: Awalnya Sangar Sok-sokan Todongkan Pistol, Pengemudi Fortuner Langsung Begini Saat Ditangkap Polisi

Sementara itu, Konsulat Republik Indonesia untuk Vanimo, Allen Simarta mengaku baru mengetahui keberadan Gubernur Lukas Enembe di Vanimo pada Kamis (01/04) kemarin.

Konsulat menyebut bahwa, Gubernur Papua, Lukas Enembe telah melanggar aturan karena masuk secara ilegal.

"Iya yang sekarang ini kita lihat dia tidak memiliki dokumen, tidak resmi," kata Allen Simarta.

Dapat Teguran dari Kemendagri

Setelah dideportasi dari Papua Nugini, Lukas Enembe mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Teguran tersebut disampaikan melalui Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA, yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs Akmal Malik M Si.

Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (Tribunnews)

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Selain itu terkait pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan atau alasan penting lainnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kemendagri menilai, Lukas Enembe tidak melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturam perundang-undangan.

Untuk itu, Kemendagri memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai gubernur bisa menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Khususnya peraturan yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Minta Kasus Deportasi Gubernur Papua Diinvestigasi: Kenapa Harus Masuk Secara Ilegal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved