Skandal Video 30 Detik Siswi SMA Digoyang Pacar di Palopo, Terungkap 4 Fakta Mengejutkan Ini

Beredar sebuah video 30 detik, yang berisi seorang siswi SMA digoyang pacar hingga membuat orangtua marah besar.

Editor: Heri Prihartono
Tangkapan Layar Video
Tangkapan layar video panas. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi kerap menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.

Dedy mengingatkan adanya sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.

Aturan terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Isi Pasal 27 Ayat 1 UU itu bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Siapa yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.
.(*)

Baca Berita Lainnya di sini

SUMBER ARTIKEL : TRIBUN TIMUR

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved